Pencurian Rp 500 Juta Bermodus Ban Gembos

Inilah Hatta, Otak Pelaku Pencurian Rp 500 Juta
Oleh : Romi Candra
Senin | 25-06-2018 | 19:28 WIB
hatta-otak-perampok1.jpg
Inilah Hatta, otak pelaku pencurian Rp 500 juta bermodus ban gembos. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Otak pelaku pencurian bermodus ban gembos yang berhasil menggondol Rp 500 juta, bernama Hatta. Begitu berhasil melakukan aksinya itu, ia langsung kabur ke Palembang.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki mengungkapkan, uang hasil pencurian tersebut langsung dibagi. Namun, pengakuan para pelaku terkait pembagian uang masih saling tolak tolakan.

"Otak pelaku adalah Hatta, yang ditangkap di Palembang. Ia mengaku mendapatkan bagian Rp 52 juta. Namun hal ini masih kita dalami lagi, karena pengakuan kelima pelaku masih ngambang," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, didampingi Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriadi dan Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan, saat ekspose, Senin (25/6/2018).

Sementara Hatta sendiri, mengaku uang bagian yang ia dapat sudah dihabiskan berjudi. "Begitu berhasil, saya langsung pulang ke Palembang. Uang bagian saya habis untuk main judi," akunya.

Sebelumnya, salah satu nasabah Bank OCBC NISP Palm Spring, menjadi korban pencurian dengan modus gembos ban. Akibatnya, uang Rp 500 juta berhasil dibawa kabur pelaku.

Pengejaran yang dilakukan tim gabungan Macan Polresta Barelang bersama Jatanras Polda Kepri dan Polsek Batam Kota terhadap pelaku pencurian uang Rp 500 juta bermodus gembos ban akhirnya membuahkan hasil.

Saat ini, lima komplotan pelaku, berhasil diringkus. Mereka bernama Hatta, Danu, Deden, Erik Monica dan Ahmad Roni. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, para paku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Barelang. "Komplotan pelaku sudah berhasil kita tangkap. Sekarang kita masih melakukan pengembangan," ujar Andri, Sabtu (23/6/2018).

Editor: Dardani