PT EPCM Tak Kunjung Bayar Tagihan, PT TRIPP Layangkan Somasi
Oleh : Saibansah
Senin | 04-06-2018 | 11:52 WIB
komisaris-pt-tripp.jpg
Kuasa hukum PT TRIPP Batam, Abdul Rahman H. Ahmad (kanan) dan Komisaris PT TRIPP Batam, Rio Risdho Siagian. (Foto: Saibansah)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tak kunjung membayar tagihan proyek pembuatan modul shipyard dan jasa manpower sebesar Rp 6,9 miliar, sejak tahun 2017 lalu, akhirnya manajemen PT Tri Pillar Perkasa (TRIPP) melalui kuasa hukumnya, Abdul Rahman H. Ahmad melayangkan somasi kepada manajemen PT EPCM.

Demikian ungkap kuasa hukum PT TRIPP Batam, Abdul Rahman H. Ahmad yang didampingi Komisaris PT TRIPP Batam, Rio Risdho Siagian kepada pers, Sabtu, 2 Mei 2018 lalu. "Kami sudah layangkan somasi, 4 September 2017 lalu dan langsung ditanggapi," ujar Abdul Rahman.

Yang menanggapi, lanjut kuasa hukum PT TRIPP Batam itu lagi, adalah pengacara PT ECM. Ketika itu, setelah terjadi komunikasi dengan pihak pengacara PT ECM dan beberapa kali mediasi, pihak PT EPCM bersedia membayar sisa tagihan sebesar Rp 6.907.292.527. "Tapi sampai sekarang komitmen itu tidak ada realisasinya," tegas pengacara asal Flores itu lagi.

Sementara itu, Komisaris PT TRIPP Batam, Rio Risdho Siagian menambahkan, kerjasama dengan PT EPCM itu bermula dari kesepakatan untuk menggerjakan sejumlah proyek. Diantaranya proyek PT Seipem Karimun. "Mulanya berjalan lancara dan baik-baik saja, tapi setelah pekerjaan tinggal sedikit lagi, semua pekerja kami disuruh keluar dari areal proyek tanpa ada alasan yang jelas," tutur Rio Risdho Siagian.

Saat ini, lanjut pria Rio, akibat wanprestasi manajemen PT EPCM itu, kondisi cash flow perusahaannya jadi terganggu. "Kondisi keuangan perusahaan kami jadi terganggu dan kacau akibatnya, padahal kami sudah melakukan tiga kalli mediasi, tapi tidak ada realisasinya sampai sekarang," tuturnya.

BATAMTODAY.COM berusaha mengkonfirmasi soal tagihan ini kepada Presiden Direktur PT EPCM, Karim Tanado, namun hingga berita ini diunggah belum direspon.

Editor: Dardani