Barang Bukti 1,9 Gram

Ini Alasan Kejari Batam Tuntut Pilot Pemilik Sabu 9 Bulan Penjara
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 26-05-2018 | 08:28 WIB
bowo-kajeri-btm.jpg
Kajari Batam, Roch Adi Wibowo. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Roch Adi Wibowo angkat bicara terkait tuntutan 9 bulan penjara terhadap pilot Malindo Air atas kepemilikan sabu 1,9 gram. Tuntutan itu, katanya sudah melalui berbagai pertimbangan.

"Karena barang buktinya sedikit hanya 1,9 gram dan pasal yang didakwakan pasal 127. Menurt kami, dengan berbagai pertimbangan sudah tepat," kata Bowo, sapaan Kajari Batam.

Memang, sambungnya, pihaknya dalam menuntut terdakwa Ahmad Syahman bin Shaharuddin sudah membuat banyak pertimbangan, baik itu meringankan dan memberatkan. Hanya saja, pertimbangan yang dimaksud tak dijelaskan secara rinci.

"Kecuali dia (terdakwa) ditangkap saat bawa kendali, ini ditangkap di bawah," dalihnya, saat disinggung soal pertimbangan sebagai seorang pilot yang bertanggungjawab atas keselamatan penumpang.

Tanpa sadar, Kajari mengatakan jika terdakwa hanya memiliki. Sementara yang dibuktikan pada persidangan, seperti yang dia jelaskan di awal dakwaan pasal pemakai atau 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Jadi dia (terdakwa) hanya memiliki saja, ya, ok," ucapnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negri Batam tak mampu membuktikan dakwaan primer pertama dan kedua, yakni pasal 115 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terhadap terdakwa Ahmad Sahwan bin Saharuddin, pilot Malindo Air atas kepemilikan sabu 1,9 gram.

Jaksa hanya mampu membuktikan pasal 127 ayat (1) huruf a, pasal pemakai tanpa mempertimbangkan kepemilikan barang bukti sabu. Terdakwa pun hanya dituntut 9 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Batam, Rabu (23/5/2018).

Editor: Surya