Praperadilkan Dirkrimum Polda Kepri, Ini Penjelasan Kuasa Tersangka
Oleh : Gokli
Kamis | 24-05-2018 | 18:28 WIB
prapid-2.jpg
Sidang praperadilan yang dimohon tersangka penipuan dan penggelapan Caifung alias Afung melalui kuasanya Ibnu Hajar & Patners melawan Dirkrimum Polda Kepri di PN Batam. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka penipuan dan penggelapan, Caifung alias Afung melawan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali digelar dengan agenda pembacaan jawaban termohon, Kamis (24/5/2018).

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Chandra, kuasa termohon Kompol Toni dan Bripka Yudi dan beberapa orang lainnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Caifung alias Afung sudah sesuai dengan atauran hukum dan dua alat bukti. Bahkan, saat ini perkara tersebut sudah dilimphakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"Penetapan tersangka terhadap Caifung alias Afung sudah sesuai dengan aturan hukum. Saat ini, perkara tersebut sudah tahap II di Kejati Kepri dan sudah dilimpah ke Kejari Batam," kata Bripka Yudi, membacakan jawaban atas dalil pemohon.

Usai persidangan, Ibnu Hajar dan timnya selaku kuasa pemohon menjelaskan, alasan klienya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka lantaran pelapor, warga negara (WN) Malaysia tidak memiliki hubungan hukum dengan pemohon.

"Pemohon yang bekerja di PT Laut Mas cabang Batam yang mengurusi operasional kapal kargo Megastar Shipping Pte Ltd, berkedudukan di Singapura dilaporkan orang asing yang bekerja di perusahaan lain (PT Cahaya Express). Ini yang kami ingin uji lewat praperadilan," kata Ibnu, yang diamini rekannya yang lain.

Masih kata Ibnu, pelapor Chan Chun Wei (WN Malaysia) sesuai dengan IMTA yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan di PT Cahaya Express. Tetapi, Chan Chun Wei bisa melaporkan Caifung alias Afung atas dugaan penipuan dan penggelapan sekitar 2 juta Singapura Dolar kerugian Megastar Shipping Pte Ltd.

"Dalam perkara ini pelapor tidak memiliki legal standing yang jelas. Dan perusahaan yang dituduh dirugikan juga bukan dalam yuridis Indonesia. Ini ada apa?" kata Ibnu, kembali bertanya.

Atas dali-dalil ini, sambung Ibnu, pihaknya berharap hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan atas pemohon Caifung alias Afung mengabulkan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah demi hukum.

"Kami akan memperkuat dalil peromohan dalam replik sebagai jawaban atas eksepsi termohon," tutupnya, sembari menyampaikan sidang akan dilanjukan esok, Jumat (25/5/2018).

Editor: Surya