Jika Tak Bijak, Jempolmu Harimaumu
Oleh : Redaksi
Kamis | 24-05-2018 | 09:04 WIB
main-jempol.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Zaman now, jari jempol tangan kiri kanan seakan memiliki fungsi tambahan dari jemari lainnya. Itu lantaran di setiap saat, banyak orang yang sibuk 'memainkan' gawai dengan jari jempol.

Kehadiran media sosial yang dengan mudah diakses melalui smartphone, semakin membuat
banyak orang lupa akan petaka yang bisa muncul dari 'permainan' jempol. Dalam hitungan detik, menit dan jam, banyak tulisan yang diunggah ke media sosial.

Banyak yang baik dan bermanfaat, tetapi tak sedikit pula yang menimbulkan masalah, ketika bersinggungan dengan ujaran kebencian atau SARA.

Di Batam misalnya, sudah banyak yang berurusan dengan hukum akibat tulisan yang diunggah di media sosial. Teranyar, seorang perawat salah satu rumah sakit, inisial RS.

RS diciduk Polisi pada Minggu (15/5/2018) karena statusnya di Facebook terindikasi menghina agama tertentu. Sesuai data yang didapat, postingan pada akun Facebook miliknya itu, mengungkap rasa kesal terjadinya pengeboman di beberapa gereja daerah Surabaya.

Sayangnya, kekesalannya tersebut justru seolah menghakimi penganut agama lain, bukan terhadap individu yang melakukannya.

"Saya kesal saja, tetapi saya tidak bermaksud menghina agama lain. Ternyata status saya salah. Orang lain terlanjur baca lebih dulu sebelum saya hapus dan tersebar kemana-mana," akunya menyesali perbuatan itu, Selasa (15/5/2018).

Meski wanita itu sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun proses hukum tetap berlanjut dengan statusnya saat ini sebagai tersangka pelanggaran UU ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun.

"Saya minta maaf. Saya sangat menyesali perbuatan ini. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, kasus ini merupakan pidana murni. Sebab, RS menimbulkan ujaran kebencian pada suatu kaum, bukan individu.

"Silahkan RS meminta maaf dan itu sah-sah saja dilakukan. Tetapi proses hukum terus berlanjut," ungkap Andri, Rabu (23/5/2018).

Tak hanya orang yang mengunggah, menyebar luaskan ujaran kebencian atau SARA dari unggahan orang lain juga bisa terjerat UU ITE.

Editor: Gokli