BNNP Kepri Musnahkan 19 Kg Barang Bukti Sabu
Oleh : Hadli
Rabu | 23-05-2018 | 16:40 WIB
pemusnahan-bb-sabu11.jpg
Pemusnahan 19 kilogram barang bukti sabu oleh BNNP Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) musnahkan 19.057 kg barang bukti narkotika jenis sabu dari enam pengungkapan di Batam pada Rabu (23/5/2018).

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Gedung BNNP Kepri, Batubesar, Nongsa yang disaksikan Kepala Bandara Hang Nadim Batam Swwuarso, Petugas Bea dan Cukai Batam, Ditpam BP Batam, Polda Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam.

"Pengungkapan ini tidak hanya kerja keras BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba, tetapi juga hasil koordinasi dengan instansi lain, seperti pihak Bandara Hang Nadim Batam, Bea dan Cukai, Kepolisian dan Ditpam BP Batam," ungkap Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggolan.

Dijelaskan Ricard, pengungkapan 19,075 gram sabu yang dimusnahkan berawal pada Selasa 27 Maret 2018, sekira pukul 13.00 Wib di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, petugas Bea dan Cukai mengamankan satu orang pria inisial N (21) karena kedapatan membawa Sabu dengan berat 229 gram dari Malaysia.

"Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 215 gram dan sebanyak 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ungkap Ricard.

Kasus lainnya terjadi pada Kamis, 12 April 2018, sekira pukul 08.00 Wib di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batuampar. Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan satu orang pria inisial I (28) karena kedapatan memiliki sabu Sabu 3.210 gram.

"Dari kasus ini kami melakukan pengembangan dengan cara control delivery, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka N (33), S (30), dan Y (33) di salah satu hotel kawasan Pelita Kota Batam," jelasnya.

Dari barang bukti Sabu yang disita dari tersangka, tambah Ricard, dimusnahan sebanyak 3.182 gram dan sebanyak 28 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kasus ke tiga pada Rabu 18 April 2018, sekira pukul 09.00 WIB, di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, telah dilakukan penangkapan terhadap Saudara RZ (29) oleh petugas BNNP Kepri. Barang bukti Sabu seberat 1.590 gram turut serta diamankan.

"Kami juga melakukan Control Delivery terhadap pemilik sabu di salah satu hotel di Pelita Kota Batam dan pada pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan Fs (30). Dari hasil interogasi bahwa sabu tersebut akan di ambil oleh JP (35) WNI di salah satu hotel di kawasan Nagoya," paparnya.

Tambahnya, pada Kamis 19 April 2018 sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap JP. Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 1.576 gram dan sebanyak 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Sementara, Kabid Berantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi menambahkan, kasus lainnya pada Jumat, 20 April 2018, sekira pukul 22.30 Wib di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, Rt 06 Rw 03, Kec Bulang, Kel Pulau Temoyong, Kota Batam Provinsi Kepri. BNN mengamankan dua orang laki-laki atas nama B (42) WNI dan M (36) karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 gram.

"Barang bukti Sabu yang disita dari tersangka B, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 4.877 gram dan sebanyak 35 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," ujarnya.

Seterusnya, pengungkapan pada Sabtu 21 April 2018, sekira pukul 10.00 WIB di Ruli Tanjung Uma, Lubuk Baja. Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan satu orang laki-laki atas nama A (31), beserta barang bukti kurang lebih 5.740 gram.

Dari barang bukti sabu yang disita dari tersangka, tambahnya, akan dimusnah 42 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Kasus terakhir terjadi pada Selasa 1 Mei 2018, sekira pukul 07.30 WIB di pinggir jalan wilayah Batu Ampar. Ketika itu petugas BNNP Kepri berhasil menagkap dua orang pria H dan Ai beserta barang bukti 3.590 gram.

Dari barang bukti Sabu tersebut, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.527 gram dan sebanyak 63 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Sebelum Sabu tersebut dimusnahkan langsung menggunakan mobil incinerator atau mobil pemusnah barang bukti narkotika, terlebih dahulu diperiksa dengan acak menggunakan alat cek narkoba disaksikan instansi terkait, wartawan, para tersangka serta pengacara yang ditunjuk negara secara gratis.

Dengan menggunakan mobil tersebut, limbah dari barang bukti 19.075 kilo gram yang dimusnahkan tidak akan ada sehingga aman untuk lingkungan dan dipastikan tidak akan bisa dipergunakan kembali.

"Semua tersangka dari enam kasus ini adalah WNi dan atas perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Bubung.

Editor: Yudha