Curi Pagar Rumah warga, Dua Sopir Bimbar Ditangkap
Oleh : Yosri Nofriadi
Senin | 21-05-2018 | 14:52 WIB
curi-teralis.jpg
Simon (34) dan Riki (28) harus mendekam di Mapolsek Batuaji. Keduanya kepergok saat mencuri besi pagar milik warga di Perumahan Genta dua, Batuaji, Sabtu (19/5/2018) lalu (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Simon (34) dan Riki (28) harus mendekam di Mapolsek Batuaji. Keduanya kepergok saat mencuri besi pagar milik warga di Perumahan Genta dua, Batuaji, Sabtu (19/5/2018) lalu.

Keduanya yang diketahui sopir angkutan umum jenis Bimbar itu, kepergok pemilik rumah sehingga diamankan polisi. Keduanya melancarkan aksinya saat kondisi cuaca sedang hujan. Sehingga sebagian warga berada di rumah. Keadaan tersebut dimanfaatkan kedua pelaku untuk beraksi.

Kapolsek Batuaji, Kompol Syafrudin Dalimunte, mengatakan, pada saat mengambil pagar teralis, aksi kedua pelaku tak diketahui warga. Namun pada saat mengambil dua papan scaffolding yang berada dekat rumah warga, aksinya dipergoki pemilik rumah.

"Pada saat ketahuan dan diteriaki warga, pelaku bernama Simon langsung memukul warga tersebut dengan potongan besi panjang. Tapi karena sudah terdengar warga lainnya, maka kedua pelaku pun langsung diamankan," kata dia, Senin (25/5/2018).

Dari kedua tangan pelaku, diamankan sepeda motor merk Yamaha Vixion yang digunakan pelaku untuk membawa hasil curiannya, dua pagar teralis, dua papan scaffolding, serta sebilah besi panjang dan tas ransel berisi palu, obeng, kunci pas dan gunting seng.

"Pada saat ditangkap, kedua pelaku langsung diamankan di rumah Ketua RW setempat guna menghindari amukan masa. Setelah itu baru kami jemput dan bawa ke Polsek Batuaji untuk pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.

Kepada wartawan, pelaku mengaku barang curian tersebut akan digunakan untuk keperluan sendiri. Keduanya berencana memasang pagar tralis di kosannya di Perumnas Baru sagalung.

"Buat saya pasang di kos rencananya, bukan untuk dijual," ujar Simon.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku pun dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Udin