Pemerintah Harus Ikuti Aturan, Tokoh Masyarakat Dukung FTZ Tetap Dipertahankan
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 21-05-2018 | 14:28 WIB
Wirya-Silalahi11.gif
Salah satu tokoh masyarakat suku Batak di Batam, Wiriya Silalahi (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sejak ditetapkanya Batam menjadi kawasan Free Trade Zone (FTZ) pada 2007 lalu, maka pemberlakuan FTZ itu pun berlaku hingga kurun waktu 70 tahun. Hal itu pun juga berdasarkan Undang Undang (UU) nomor 36 tahun 2000.

Namun demikian Pemerintah Pusat tengah menggenjot peralihan status Batam dari FTZ menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pemerintah Pusat menilai, penetapan KEK penting dalam perkembangan Batam ke depan.

"FTZ berlaku 70 tahun ke depan setelah ditetapkan 2007. Ya, harus ikuti aturan lah," ujar salah satu tokoh masyarakat suku Batak di Batam, Wiriya Silalahi, Senin (21/05/2018).

Mantan anggota DPRD Batam itu menyebutkan, FTZ di Batam harus tetap dipertahankan sampai batas waktu yang telah ditentutakan UU. Ia juga menilai, sebagai daerah perbatasan dengan negara tetangga, Batam sudah cocok dalam penerapan FTZ itu.

"Ya, harus berlaku lah sampai habis waktunya. Jangan diubah-ubah atau dicabut. Apalagi penerapan FTZ di Batam baru berjalan 11 tahun," ungkapnya.

Ia menilai, penerapan KEK seharusnya bisa diterapkan di luar daerah Batam. Contohnya Rempang, Galang, Tanjungsauh dan Pulau Janda Berhias.

"FTZ harua tetap dijalankan, sampai dengan habis berlakunya. Kalu mau dibentuk, dibuatlah daerah yang di luar Batam. Cotoh Rempang, Galang, Tanjungsauh, Janda Berhias," pungkasnya.

Editor: Udin