Jenis Tarif Sudah Direncanakan Sejak 2011

Khusus untuk Kategori Rumah Mewah, ATB akan Berlakukan Tarif Baru
Oleh : Nando Sirait
Sabtu | 12-05-2018 | 09:28 WIB
rumahmewah.jpg
Ilustrasi rumahmewah di Batam.PT ATB menetapkan tarif air bersih untuk kategori jenis rumah tangga yang baru yakni golongan rumah tangga B atau Tipe Rumah Mewah sejak 1 Mei lalu sebesar 15 persen dari tipe A (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Adhya Tirta Batam (ATB) menetapkan tarif air bersih untuk kategori jenis rumah tangga yang baru yakni golongan rumah tangga B atau Tipe Rumah Mewah sejak 1 Mei lalu. Nilainya sebesar 15 persen dari tarif rumah tangga golongan A atau Tipe Rumah Sederhana.

Tarif baru ini ditetapkan berdasarkan SK Tarif BP Batam Nomor 106/KPTS/KA/XII/2007, SK Tarif BP Batam Nomor 1 Tahun 2010, SK Tarif BP Batam Nomor 7 Tahun 2011 dan SK Tarif BP Batam Nomor 9 Tahun 2011.

Kabid Pengelolaan Air BP Batam, Tutu Witular, mengatakan jenis tarif ini sebenarnya sudah direncakan ada sejak tahun 2011. Saat itu BP memang sudah menginstruksikan untuk membedakan tarif air berdasarkan tipe rumah.

"Cuma saat itu, belum disepakati mengenai kriteria untuk menentukan golongan rumah tangga B. Sehingga tertunda hingga saat ini," ujar Tutu saat dikonfirmasi, Jumat (11/05/2018).

Secara garis besar, golongan rumah tangga B menunjuk pada rumah-rumah kategori besar dan mewah. Tutu menjelaskan, saat ini kriterianya telah disepakati. Namun sayangnya, ia hanya bisa mengingat lima kriteria yang menentukan apakah sebuah rumah masuk kategori B.

"Dulu karena belum disepakati, maka semua rumah yang masuk kategori B dimasukkan kepada kategori A," katanya.

Tiga kategori yang ia tahu antara luas lahan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), pemakaian listrik, luas ROW jalan dan harga jual rumah.

"Untuk luas lahan, kategori B di atas 120 meter persegi. Sedangkan pemakaian listrik di atas 10 ampere. Untuk lebih jelasnya nanti kita ketemu lagi," ucapnya.

Sementara itu, hingga saat ini pihak ATB belum dapat menjelaskan mengenai rencana kenaikan tarif tersebut. Ditemui di tempat yang berbeda, Humas PT ATB, Enriqo Moreno, menjelaskan bahwa untuk membahas hal ini merupakan kewenangan dari divisi Secretaris Coorporate.

"Mohon maaf ya mas, untuk pertanyaan ini merupakan kewenangan dari CorSec nanti yang menjawabnya. Itu sudah sesuai intruksi dari atasan," ucap Enriqo saat ditemui di sela-sela Rakor Kadin Batam 2018.

Editor: Udin