Rekrutmen Anggota Polri 2018 di Polda Kepri Diikuti 1.354 Calon Taruna

Bila Ditemukan Kecurangan dalam Rekrutmen Anggota Polri, Segera Laporkan
Oleh : Hadli
Jumat | 13-04-2018 | 15:53 WIB
kapolda-integritas1.jpg
Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi pimpin pengambilan sumpah pakta integritas ribuan calon anggota Polri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 1.354 calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri Tahun Anggaran 2018 beserta orang tua maupun wali dan panitia diambil sumpah fakta integritas di Tumenggung Abdul Jalal, Mukakuning, Jumat (13/4/2018) pagi.

"Kita minta orang tua calon untuk turut serta mengawasi seluruh perkembangan tes yang dimulai pemeriksaan administrasi sampai kesehatan. Laporkan bila mengetahui adanya kecurangan," ujar Kapolda Kepri Irjej Pol Didid Widjanardi usai memimpin Sumpah Fakta Integritas.

Dilanjutkannya, perekrutan calon Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri yang dilakukan Polda Kepri bekerja sama dengan sembilan instansi, di antaranya ada Ombudsman Kepri, Dinas Pendidikan, Universitas Internasional Batam, Ikatan Dokter Indonesia cabang Kepri, Himpunan Psikologi Batam, LSM dan lainnya.

"Hal ini menjadi momentum yang baik dalam rangka penataan kelembagaan, khususnya merubah kultur Polri guna menuju polisi sipil (Civilian Police) yang profesional di bidang rekrutmen calon anggota Polri yang berkualitas, baik itu dari aspek mental, kepribadian, jasmani maupun intelijensianya," katanya.

Untuk itu, kata Kapolda, proses penyelenggaraan penerimaan anggota Polri didasarkan pada prinsip-prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis.

"Bagi para orang tua maupun wali calon peserta didik, pupuk serta tumbuhkan kepercayaan bahwa pelaksanaan proses rekrutmen terpadu ini akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis, sehingga terwujudnya hasil rekrutmen yang clear and clean, serta unggul dan kompetitif.

"Kepada calon peserta yang melaksanakan seleksi sebagai anggota polri, apabila calon peserta menggunakan sponshorship koneksi dengan cara menghubungi via telepon atau surat kepada panitia dan pejabat yang berwenang melalui orang tua, wali, keluarga atau pihak lain dikenakan sanksi diskualifikasi," paparnya.

Bila ditemukan unsur pidana dalam rekrutmen tetsebut, panitia dan wali ataupun orang tua siswa akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Yudha