Pemko Dinilai Tak Bertaring untuk Menertibkan

Kios Liar di Pasar Seken Aviari Disewakan Rp 1 Juta Per Bulan
Oleh : Yosri Nofriadi
Kamis | 12-04-2018 | 15:16 WIB
kios1.jpg
Kios ilegal di Kawasan Pasari Aviari Batuaji. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas pembangunan kios liar di row jalan sekeling pasar Seken Aviari terus berlanjut.

Pemerintah Kota Batam dinilai tak memiliki taring untuk mengambil sikap tegas terhadap keberadaan kios yang menyalahi aturan itu.

Aktivitas pembangunan kios yang menghadap ke perumahan Pemda II itu bahkan terkesan tidak memperdulikan keberdaan Kantor Kecamatan Batuaji, yang tak jauh dari lokasi kios. Hampir keseluruhan bangunan mendekati permanen.

Salah satu warga di sekitar lokasi kios, Retno, mengatakan, satu unit kios itu disewakan Rp 1 juta per bulan. "Kios ini tak dijual, cuma sewa Rp 1 juta sebulan. Kalau mau, itu ada nomornya pengelola kios," ujar Retno.

Menurut Retno, pembangunan kios liar itu berdasarkan kesepakatan antara perangkat RT/RW di sekitar pasar seken Aviari. Saat ini sudah ada sekitar 15 kios yang sudah berdiri. Tinggal sekitar 20 kios yang masih dalam tahap pembuangan.

"Kalau di depan perumahan Pemda II sudah hampir selesai. Kalau yang di depan Gereja pinggir jalan masih akan dibangun," ujarya lagi.

Warga menilai pihak pemerintah lebih mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompok dibandingkan kepentingan umum. Jika itu tetap dibiarkan maka akan muncul persoalan baru nantinya. Row jalan di sepanjang jalan menuju pasar seken Aviari itu akan marak dengan bangunan serupa.

"Pemerintah harus tegas agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di sini. Masyarakat bisa saja berpikir, mereka juga bisa bangunan seperti itu. Bisa-bisa sepanjang jalan ini akan ramai nanti dengan bangunan permanen seperti ini," ujar Bagas warga lainnya.

Camat Batuaji Ridwan saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak. Dia mengaku sudah menyampaikan surat penghentian pembangunan kepada pihak pengelola. Bahkan pihaknya juga sudah mengrim surat untuk melakukan pembongkaran kepada Satpoll PP Kota Batam.

"Surat untuk pembongkaran kios sudah kita serahkan ke Satpoll PP tanya aja langsung kesana," ujarnya singkat.

Editor: Yudha