Segera Laporkan SPT Pajak Sebelum Tanggal 31 Maret
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 29-03-2018 | 14:04 WIB
pajak11.jpg
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batam Pratama Selatan. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan 2017 akan segera berakhir pada 31 Maret untuk SPT Pribadi dan 31 April untuk pelaporan SPT Badan.

Mendekati tanggal akhir pelaporan SPT, pihak Kantor Pajak mengimbau agar warga Batam yang belum melunasi kewajibannya segera melapor karena keterlambatan akan dikenai denda Rp 100 ribu per bulan untuk pajak pribadi dan Rp 1 juta untuk pajak badan.

"Kita minta masyarakat agar jangan melapor mepet-mepet di waktu terakhir agar pelayanan kami bisa berjalan maksimal," ujar Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Batam Pratama Selatan, Gunung Herminto Siswantoro, Kamis (29/3/2018) saat ditemui di kantornya.

Selain itu, pantauan di Kantor Pajak Pratama Batam Selatan yang berada di Gedung Adhya Building terlihat ramai dan padat didatangi para Wajib Pajak (WP), yang ingin melaporkan SPT pribadi dan badan.

"Para wajib pajak yang datang ini ada yang melaporkan pajaknya melalui milling dan ada juga yang melalui loket yang telah disediakan," lanjutnya.

Untuk melayani para WP ini, pihak Kantor Pajak Pratama Batam Selatan bahkan terpaksa menambah jam pelayanan sejak awal Maret lalu. Semula dari pukul 08.00 - 16.00 WIB, kini mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Bahkan Sabtu juga tetap beroperasional, dari pukul 08.00 - 14.00 WIB. Bagi para WP yang ingin melaporkan SPT Pribadi sendiri dapat dilakukan di lantai dasar, sementara untuk pelaporan SPT Badan dilakukan di lantai 5 Gedung tersebut.

Namun, Gunung juga menambahkan adanya kekecewaannya mengenai masih banyaknya para WP yang tidak mengetahui pelaporan SPT melalui sistem online.

"WP tak mesti datang kekantor pajak. Melainkan bisa lewat rumah atau darimana saja via online. Banyak opsi yang ditawarkan kantor pajak supaya WP bisa melaporkan SPT-nya, tanpa bertatap muka langsung dengan petugas seperti e-filling, e-form, e-spt kan ada . Hampir semua WP sudah punya ini, tapi banyak yang tak menggunakannya," tuturnya.

Hal ini didasari adanya data para petugas yang harus melayani 300 - 400 wajib pajak setiap harinya sejak dua minggu lalu. "Kedepannya kita akan kembali gencar untuk melakukan sosialisasi pelaporan pajak dengan menggunakan sistem online ini," tutupnya.

Editor: Yudha