Antara Pemprov Kepri dan BP Batam

Harus Ada 'Win-win Solution' Pengelolaan Area Lego Jangkar di Kepri
Oleh : Nando Sirait
Selasa | 27-03-2018 | 16:52 WIB
marsetio1.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Staf Ahli Menko Maritim bidang Pertahanan dan Keamanan Laut, Laksamana TNI (Purn) Marsetio mengatakan, harus ada 'win-win solution' antara Pemprov Kepri dan Badan Pangusahaan (BP) Batam soal pengelolaan area lego jangkar di perairan Batam dan Kepri.

"Untuk siapa yang berwenang ini harus dilibatkan semua, harus sudah ada win-win solutionnya. Pemerintah memberikan waktu sebulan, untuk kedua belah pihak dapat memberikan keputusan mengenai area mana saja yang akan dikelola," ujar Marsetio kepada wartawan saat kunjungan ke Batam, Selasa (26/3/2018).

Menuturnya, dari hasil kunjungan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan, pada dua minggu lalu, pihaknya menemukan berbagai fakta mengenai beberapa permasalahan terkait bidang keamanan maritim.

"Setelah kedatangan kami pada dua minggu lalu, di Jakarta kami langsung melakukan rapat yang dipimpin langsung oleh Pak Luhut membahas mengenai keamanan dan potensi pariwisata maritim, di mana salah satunya mengenai temuan banyaknya kapal asing yang lego jangkar," ujarnya.

Permasalahan lego jangkar kapal ini masih belum menemukan jalan keluar, baik dalam pengawasan maupun pengelolaan, sehingga bisa berpotensi kerugian negara.

"Kenapa saya bilang seperti ini, karena kalau kita naik speedboat untuk mengelilingi pulau Batam, kita banyak menemukan kapal asing yang seenaknya saja labuh jangkar di perairan Batam. Di mana saja dan semaunya saja tanpa ada pengawasan," lanjutnya.

Marsetio bahkan membandingkan pengawasan perairan Batam dengan perairan negara Singapura yang berbatasan langsung dengan Batam. Di mana Singapura mengatur area labuh jangkar dengan biaya yang dihitung per harinya.

"Di Singapura sudah menentukan area-area khusus untuk lego jangkar. Area mana untuk kapal besar, kapal kecil, daerah ayng boleh transhipment.

Sekarang Batam harus diatur, di mana area lego jangkar menunggu docking kapal, menunggu transhipment dan lain sebagainya," tuturnya.

Tidak hanya mengenai pengawasan lego jangkar kapal asing, kata Marsetio, pihaknya juga membahas mengenai pengawasan mengenai pencemaran laut yang terjadi di Batam hingga Pulau Nipah. Ada yang buang limbah tak bisa dikontrol.

Jika sudah diatur sesuai area, pengawasan sesuai dengan ketentuan yang diatur Organisasi Maritim Internasional (IMO) dan suudah diratifikasi dengan Perpres No 132 tentang masalah lingkungan.

"Setiap kapal yang akan melakukan labuh jangkar di perairan Batam dan Kepulauan Riau harus memiliki Ballast Water Management. Dengan demikian kapal tak bisa lagi malam-malam buang solar, atau kotoran," paparnya.

Editor: Yudha