Bentuk Kedaulatan Negara

PT BKI Persero Sosialisasikan Sertifikasi Stratutoria Kapal Berbendera Indonesia
Oleh : Nando Sirait
Senin | 26-03-2018 | 14:03 WIB
bki-persero1.jpg
Dirut PT BKI Persero Rudianto (batik biru) bersama Ketua Majelis PT BKI Persero Marsetio (batik hitam) saat memberikan keterangan pers di Batam. (Foto: Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sosialisasikan penunjukan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero sebagai pelaksana survei dan sertifikasi statutoria pada kapal berbendera Indonesia di Hotel Ibis Style Batam, Senin (26/3/2018).

Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia Persero, Rudianto menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 249 Tahun 2018 tentang penunjukkan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria pada kapal berbendera Indonesia.

"setelah adanya persamaan persepsi, langkah berikutnya yang diharapkan adalah dapat mengimplementasikan isi perjanjian atau MOU kerjasama ini dengan sebaik mungkin oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, seluruh Cabang Kantor PT. BKI serta seluruh instansi dan stake holders terkait. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi perbedaan pemahaman dalam menerapkan perjanjian nantinya baik mengenai tata cara survey, sertifikasi dan penerapan PNBP,” ujarnya.

Selain itu, perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT BKI tentang pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia itu merupakan bentuk komitmen pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai focal point di Organisasi Maritim International(IMO) untuk menerapkan konvensi-konvensi yang dikeluarkan oleh IMO termasuk penerapan Resolusi IMO MSC. 349 (92).

Mengenai Code For Recognized Organization (RO Code) serta dalam rangka Roadmap to white list Tokyo MOU. Dan sebagai langkah-langkah dalam memastikan kapal-kapal berbendera Indonesia telah memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organization (IMO) termasuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria.

"Terkait dengan hal ini maka tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk memberikan kewenangan pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia, serta mendorong PT BKI menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (IACS member)," lanjutnya.

Selain itu, PT. BKI juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia yang telah diklasifikasikan oleh PT. BKI (Persero).

Sementara itu, penunjukkan PT BKI Persero ini untuk kedua kalinya dengan poin yang lebih luas, dimana pada perjanjian yang berakir April 2018 sebelumnya hanya diberi kewenangan pada 14 kapal tetapi dalam perjanjian baru ini kriteriannya yang jadi batasan.

"Dulu hanya untuk menangani 14 kapal yang sudah ditetapkan nama-namanya sedang perjanjian sekarang hingga 2019 lebih luas bagi kapal yang berlayar Internasional minimal GT 500," tuturnya.

Dengan perpanjangan perjanjian ini, pihaknya merasa lebih tertantang dengan sekup yang lebih luas sehingga BKI bisa bersinergi membantu Dirjen Hubla dalam rangka untuk mentransportasikan rapot dari kapal berbendera Indonesia yang saat ini masih dalam kategori blacklist menurut Tokyo MOU kemudian menjadi Whitelist.

"Itulah tujuan dari sinergi kerjasama antara BKI dengan Dirjen Hubla. Tentunya kita akan lebih seksama melakukan pemeriksaan kapal yang masuk kategori berlayar Internasional untuk full comply sepenuhnya memenuhi persyaratan Solas Marpol dengan IMO instrumen," terangnya.

"Harapannya, secara bertahap kapal berbendera Indonesia yang dari kategori black menjadi gray dan akhirnya menjadi white. Itu yang menjadi gold dari otorisasi ini," pungkasnya.

Editor: Yudha