Pelaksanaan Lelang Ribuan Ponsel Tangkapan Lanal Batam Dinilai Cacat Hukum
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 20-03-2018 | 15:50 WIB
peserta-lelang1.jpg
Inilah dua dari lima peserta lelang yang merasa dibohongi. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelelangan yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam terhadap tangkapan 6.960 unit handphone merk Xiaomi oleh Lanal Batam beberapa waktu lalu dinilai cacat hukum.

Pasalnya, enam dari delapan peserta lelang tidak diikutsertakan dalam proses lelang tersebut. Padahal, mereka saat proses lelang yang dilakukan di Mako Lanal Batam sudah berada di lokasi sejak pukul 08.00 WIB.

Menurut salah satu peserta lelang, Dharma dari PT Triarta Tata Primana, proses lelang itu dilakukan kemarin, Senin (19/3/2018). Sesuai dengan pemberitahuan yang ada, proses lelang dimulai pukul 08.00 WIB, sehingga para peserta langsung mendatangi Mako Lanal Batam.

Namun saat tiba di gerbang, mereka tidak diizinkan masuk dengan alasan sedang dilakuan pemeriksaan kendaraan. Kemudian mereka disuruh parkir di luar gerbang dan diinformasikan pelelangan dimulai pukul 10.00 WIB.

Pada pukul 10.00 WIB, mereka diperbolehkan masuk dengan mengisi data pada pos penjagaan. "Kemudian kami diarahkan ke ruangan balai kesehatan. Di sana kami disuruh untuk mendaftar. Mereka meminta fotocopy persyaratan yang kami miliki. Jadi kami menyuruh anggota keluar untuk fotocopy. Sementara kami masih berada di dalam menunnggu. Satu pun peserta tidak ada yang keluar," jelasnya saat melakukan konfrensi pers di Aston Hotel Batam bersama empat peserta lelang lainnya.

Namun saat fotocopy selesai, tiba-tiba mereka mendapatkan kabar kalau proses lelang sudah dilakukan pukul 11.00 WIB tadi. Kemudian, para peserta disuruh bubar.

"Dalam proses lelang ini, ada 8 peserta yang mendaftar dengan persyaratan membayar jaminan lelang masing-masing sebesar Rp 1,750 miliar baru keluar tiket lelang. Kemudian tujuh diantara lulus verifikasi. Nah saat datang ke Lanal, kami yang digiring ke balai kesehatan untuk pendaftaran hanya 6 peserta. Sementara kami tidak tahu peserta mana yang ikut lelang," tambahnya.

"Padahal kami ada di sana, dan disuruh melengkapi persyarakat. Tapi tiba-tiba dikabari kalau lelang sudah selesai. Kami minta penjelasan, alasan mereka hanya mengikuti perintah pimpinan," sesalnya.

Dilanjutkan, setelah pulang dari Mako Lanal Batam, para peserta mendatangi Kantor KPKNL di Batam Center untuk mempertanyakan prosedur itu. "Kami menanyakan pada pejabat lelangnya yang bernama Helmi, justru pengakuannya berbeda. Katanya, dia sudah menunggu kami, tapi kami tidak datang datang. Jadi ternyata proses lelang dilakukan di ruangan lain dan kami tidak tahu," keluhnya.

Saat ini, lima peserta lelang, yakni PT Triarta Tata Prima, PT Laksana Jaya Pratama, PT Bumi Kurnia Pratama, PT Notari dan Chuandry Grup bermaksud ingin menanyakan proses lelang itu ke Kementerian Keuangan selaku yang membawahi KPKNL Batam.

"Kami merasa proses lelang ini cacat hukum dan tidak sesuai sebagaimana mestinya. Hari gini masih saja ada mafia. Yang ikut lelang siapa, dan yang menang entah siapa," pungkasnya.

Editor: Yudha