Tjipta Fudjiarta Didakwa Menguasai Aset Hotel BBC dengan Akta Palsu
Oleh : Gokli
Selasa | 06-03-2018 | 09:14 WIB
tjipta-1.jpg
Terdakwa Tjipta Fudjiarta usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Senin (5/3) sore. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Memakai baju batik lengan panjang warna Biru bermotif, dipadu celana bahan warna Hitam, Tjipta Fudjiarta duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk mendengar pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, Senin (5/3/2018) sore.

Dalam menghadapi persidangan ini, Tjipta Fudjiarta mendapat sedikit perlakuan berbeda dari terdakwa lainnya. Ia tidak ditahan sejak perkara dilimpah penyidik Mabes Polri ke Kejaksaan dan kemudian menjalani proses persidangan di PN Batam.

Ruang utama PN Batam, tempat di mana Tjipta menjalani sidang perdana dipenuhi pengunjung, baik dari kubu pihak pelapor (Conti Chandra) dan simpatisan terdakwa ditambah puluhan wartawan yang melakukan peliputan.

Duduk di kursi penuntut umum, tiga jaksa senior dari Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi Kasi Datun Kejari Batam secara bergantian membacakan surat dakwaan. Sementara Tjipta didampingi dua penasehat hukum, Hendie Devitra dan rekannya.

Diurai dalam surat dakwaan yang dibacakan Dr Lila Agustina dari Kejagung RI, terdakwa Tjipta Fudjiarta dalam kurun waktu antara tahun 2011 sampai tahun 2013 secara melawan hukum yaitu tanpa hak menguasai dan memiliki sebagian atau seluruh saham atau asset atau Hotel BCC atau keuntungan lainnya milik saksi Conti Chandra atau milik PT Bangun Megah Semesta (PT BMS) dengan berdasarkan atau menggunakan akta notaris yang faktanya tidak benar atau dipalsukan oleh terdakwa yang seolah-olah dalam akte notaris telah dibayar lunas padahal belum lunas sampai sekarang.

"Terdakwa menguntungkan diri sendiri sebesar kurang lebih Rp200 miliar atau setidak-tidaknya seluruh asset Hotel BCC (Batam City Condotel) beserta keuntungan lainnya selama terdakwa menguasai Hotel BCC," katanya.

Perbuatan terdakwa Tjipta Fudjiarta diancam pidana pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP dan pasal 266 ayat (1) KUHP.

Terhadap surat dakwaan itu, Hendie Davitra selaku penasehat hukum terdakwa meyampaikan akan mengajukan eksepsi. Hal itu akan disampaikan pada persidangan berikutnya yang diperiksa dan diadili majelis hakim Tumpal Sagala, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa.

Editor: Udin