Oknum ASN Dishub Batam Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 07-02-2018 | 19:38 WIB
Kapolresta-Kombes-hengky133.gif
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, NS, telah ditetapkan menjadi tersangka, terkait dugaan kasus penipuan perekrutan pegawai honorer Dishub Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Dia (NS) sudah ditahan sejak diperiksa kemarin. Sejauh ini baru satu pelaku. Ia melakukan sendiri, dan akan terus didalami," ungkap Hengki.

Sesuai informasi yang didapat, NS juga diduga terlibat mengonsumsi narkoba. Namun pihaknya belum bisa memeroses karena tidak ada barang bukti.

"Kalau narkoba tidak ada barang bukti. Sekarang kita fokus memeroses kasus penipuannya dulu," pungkas Hengki.

Sebelumnya, oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, NS, akhirnya dijemput pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penipuan perekrutan pegawai honorer Dishub, Selasa (6/2/2018).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Arwin A Wientama, mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap NS baru yang pertama.

"Ini masih pemeriksaan untuk proses penyelidikan. Ia masih sebatas saksi," ungkap Arwin.

Editor: Udin