Ini yang Perlu Diperhatikan Konsumen ATB agar Terhindar dari Sanksi
Oleh : Suci Ramadhani
Rabu | 31-01-2018 | 11:50 WIB
cekmeterair01.jpg
Karyawan ATB saat melakukan pencatatan meteran air. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Adhya Tirta Batam, sebagai perusahaan air bersih terbaik di Indonesia, menginginkan pelanggannya memahami dengan bijak atas hal-hal apa saja yang tidak boleh dilakukan sebagai pelanggan.

Corporate Communication Manager ATB, Enriqo Moreno menjelaskan, beberapa hal yang perlu dipahami pelanggan ATB, agar tidak mengalami kerugian sebagai akibat bentuk pelanggaran yang dilakukan.

"Menggunakan pompa atau alat sejenis lainnya, yang disambungkan pada jaringan pipa layanan atau pipa pelanggan merupakan tindakan yang melanggar ketentuan. Sebab, dapat mengurangi fungsi tekanan air dan fungsi meter air. Hal ini dapat menghambat jalannya meter air," ungkap Enriqo, Rabu (31/1/2018).

Tindakan mengambil air sebelum meter air, merusak jaringan pipa, membalik arah meter, mengubah ukuran pipa layanan, mengubah letak pipa dinas hingga menimbun meteran, sehingga meter air tidak terlihat juga merupakan bentuk tindakan pelanggaran.

"Jika kami temui, pelanggan memindahkan meter air tanpa izin dari ATB, kami berhak meminta pelanggan tersebut untuk mengembalikan meter air ke posisi semula. Pengembalian posisinya juga harus sesuai petunjuk teknis dari ATB. Biaya akan dibebankan kepada pelanggan, sesuai petunjuk dan ketentuan teknis dari ATB," jelasnya.

Pelanggan juga tidak diperbolehkan menjual air tanpa izin. Tindakan melepas ataupun merusak segel meter air, kemudian dengan sengaja merubah posisi meter air, serta membuatnya terbalik dan hilang, akan juga dikenai sanksi.

Memasukkan benda atau alat lain ke dalam meter air juga merupakan pelanggaran bagi seorang pelanggan air bersih ATB.

Apabila pelanggan terbukti melakukan hal-hal yang dilarang tersebut, ATB akan memberikan sanksi berupa denda dan menghentikan aliran air bersih dengan cara mengangkat meter air. Denda yang dikenakan akan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) tarif yang berlaku.

Editor: Gokli