16.930 Produk Tanpa Izin Eda Disita

BPOM Gerebek Gudang Produk Pangan Ilegal di Batuampar
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 31-01-2018 | 11:26 WIB
panganilegal01.jpg
Kepala BPOM di Batam, Alex Sander (kanan) bersama Satpol PP dan Polisi menunjukkan produk pangan tanpa izin edar yang ditemukan di salah gudung daerah Batuampar. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengrebek satu unit gudang penyimpanan produk pangan ilgel di Gedung MCP, Jalan Kerapu, Kecamatan Batuampar, Rabu (31/1/2018) pagi.

Pengerebekan itu dilakukan bekerjasama dengan Polisi dan Satpol PP Batam. Di dalam gudang itu, ditemukan puluhan kardus produk pangan tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM.

"Ada 19 item produk pangan berbagai jenis. Total ada 16.930 pcs barang tanpa izin edar," ujar Alex Sander Kepala BPOM di Batam.

Alex mengatakan produk pangan yang diamankan antara lain, milo berukuran besar, saus tiram, tepung, asinan sayuran, kecap, dan ayam beras. Total ada 19 produk pangan.

"Penyelidikan awal proses berjalanya barang-barang ini masuk sudah satu bulan," ujarnya.

Ia menambahkan, produk pangan ini dipasok dari negara tetangga, China, Malaysia serta Siangapura. Untuk proses lebih lanjut, 16.930 pcs produk pangan itu akan diamankan dan disita.

"Rata-rata produk ini diedarkan di toko swalayan. Tidak mungkin mereka edarkan di toko-toko besar, karena kami sering melakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Editor: Gokli