PMR Desak Tim Terpadu Bongkar Rumah Kontainer di Marina Park
Oleh : Romi Candra
Selasa | 30-01-2018 | 19:38 WIB
Aksa-Halatu2.jpg
Ketua LSM Penjaga Marwah Rudi (PMR), Aksa Halatu. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya penertiban bangunana yang melanggar aturan terus dilakukan Tim Terpadu Kota Batam. Seperti halnya pagi tadi, Selasa (30/1/2018), kios liar di Terminal Jodoh dirobohkan.

Namun hal itu kembali menuai kritik masyarakat. Pasalnya, hingga kini rumah yang terbuat dari susunan kontainer di Perumahan Marina Park, Lubukbaja, masih belum tersentuh. Kokoh.

Bahkan, kali ini Ketua LSM Penjaga Marwah Rudi (PMR), Aksa Halatu, angkat bicara. Kepada BATAMTODAY.COM, Aksa juga mengatakan, bahwa pihaknya mendesak Tim Terpadu untuk menertibkan bangunan tersebut.

"Yang jadi pertanyaan sekarang, apalagi yang ditunggu Tim Terpadu? Jelas-jelas ini sudah menyalahi aturan," tegasnya, Selasa (30/1/2018).

Baca: Rumah Kontainer Masih Berdiri Tegak, Tim Terpadu Batam Jangan Hanya Omdo

Menurutnya, jika pemerintah tidak bertindak tegas, dikhawatirkan bakal bermunculan nantinya rumah kontainer lainnya. "Kalau tidak ditindak, ya pasti nanti akan ada lagi yang lain, karena pemerintah tidak ada tindakan. Katanya awal tahun, mana buktinya?" Tanya Aksa.

Ditambahkan, DPM PTSP sudah melakukan tindakan dengan penyegelan bagunan itu. Namun sampai kapan akan disegel jika Tim Terpadu sendiri tidak cuek saja.

"Bangunan ini sudah jelas tidak memiliki izin. Seharusnya ini sudah dibongkar. Intinya kami mendesak Tim Terpadu segera bertindak," pungkasnya.

Editor: Dardani