Begini Cara Mudah Jadi Pelanggan ATB
Oleh : CR-17
Selasa | 16-01-2018 | 14:38 WIB
pelayanan-ATB12.gif
Kantor Pelayanan Pelanggan ATB. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Meningkatnya pembangunan di kota Batam membuat kebutuhan air bersih terus meningkat. Sebagai pengelola air bersih di Batam, ATB selalu memberi kemudahan bagi pelanggan yang ingin mengajukan sambung baru baik di perumahan ataupun di Kavling Siap Bangun.

Namun masih banyak warga Batam yang belum mengetahui persyaratan menjadi pelanggan ATB. Pertanyaan tersebut disampaikan calon pelanggan melalui layanan media sosial ATB.

"Jadi pelanggan ATB cukup mudah. ATB tidak mempersulit pelanggan yang ingin memiliki fasilitas air bersih dari ATB, selama berkas-berkas yang diperlukan dapat dipenuhi oleh pelanggan," ujar Manager Corporate Communication ATB, Enriqo Moreno, Senin (15/1/2018).

Setiap bulannya bagian sambung baru ATB selalu menerima pengajuan pelanggan baru. Pelanggan perusahaan air minum terbaik di Indonesia ini hingga akhir 2017 sudah mencapai 274.757 pelanggan.

ATB juga memberi kemudahan untuk calon pelanggan mendapatkan layanan sambung baru. Calon pelanggan juga bisa mengajukan sambung baru di setiap kantor cabang pelayanan ATB yang tersedia.

"Selain di kantor pelayanan Sukajadi, calon pelanggan bisa memanfaatkan layanan di kantor cabang pelayanan yang tersebar di beberapa daerah seperti di Batu Aji, Tiban dan Bengkong," jelasnya.

Untuk menjadi pelanggan ATB, pelanggan perlu mempersiapkan persyaratan yang telah di tentukan. Seperti harus melampirkan salinan tanda pengenal yang masih berlaku dan beberapa berkas lain yang disyaratkan.

Selain fotokopi tanda pengenal dan formulir permohonan penyambungan air bersih, calon pelanggan yang ingin mengajukan penyambungan air di areal Kavling harus melampirkan salinan surat ijin kavling atau Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO), Peta Lokasi (PL), sertifikat kepemilikan dan membayar biaya sambung baru. Sedangkan untuk jaringan pipa pada pelanggan, disesuaikan dengan kesepakatan bersama instalatur.

Sedangkan untuk calon pelanggan dari pengembang yang menjadi anggota REI, selain menyerahkan formulir permohonan, salinan tanda pengenal dan membayar biaya sambung baru, juga harus menyerahkan salinan surat ijin kavling atau UWTO, PL, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Apabila calon pelanggan industri besar dan belum memiliki IMB karena masih dalam proses pengurusan, bisa mengganti dengan fatwa planologi.

Dianjurkan calon pelanggan melakukan sendiri pengurusan proses sambung baru ke kantor pelayanan ATB. Kalaupun memberikan kuasa, bisa diberikan kepada orang yang dapat dipercaya agar terhindar dari kerugian yang tidak di harapkan.

"Sebaiknya diurus sendiri, jangan sembarangan menyerahkan berkas dan uang untuk biaya sambung baru ke oknum yang tidak bertanggung jawab, yang akan merugikan calon pelanggan itu sendiri," ucap Enriqo.

Editor: Yudha