Majelis Rakyat Kepri Tolak Penetapan Isdianto Sebagai Cawagub Kepri
Oleh : Hadli
Sabtu | 30-12-2017 | 17:14 WIB
tolak_cawagub.jpg
Asisten 1 DPRD Kepri menerima surat untuk Presiden RI dari Majelis Rakyat Kepri yang menolak proses penetapan Wagub Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Rakyat Kepri, gabungan 25 organisasi itu menyatakan sikap menolak penetapan Calon Wagub (Cawagub) Isdianto. Hasil musyawarah tersebut disampaikan untuk Presiden RI, Mendagri dan Gubernur Kepri, Rabu 27 Desember 2017.

"Surat pernyataan menolak hasil paripurna penetapan Wakil Gubernur sudah kami serahkan kepada kepada Gunernur yang diterima Asistren I di kantor Gubernur Dompak, Kota Tanjung Pinang karena dalam prosesnya tidak sesuai dengan UU No.10 tahun 2016 pasal 176," kata Ketua Majelis Rakyat Kepri, Ferry, Sabtu (30/12/2017).

Dikatakannya, Surat Keputusan DPRD Kepri nomor 41 Tahun 2017 tanggal 7 Desember 2017 tentang penetapan Saudara Isdianto sebagai Wagub Kepri telah berimplikasi tidak baik.

"Dan tentu ini menjadi preseden buruk dalam penerapan pengambilan keputusan oleh pejabat negara serta diduga terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power,red) yang dilakukan pejabat negara untuk kepentingan tertentu dan/atau golongan sehingga berdampak yang tidak baik," ujar Ferry.

Untuk itu, tambahnya, Majelis Rakyat Kepri meminta kepada bapak Presiden RI melalui Gubernur Kepulauan Riau untuk dapat menyelesaikan persoalan proses pemilihan Wagub Kepri sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku guna terciptanya kepastian hukum dalam kontek negara hukum.

Penetapan Wagub terpilih calon tunggal (melawan tong kosong) dalam Pleno DPRD Kepri pada tanggal 7 Desember 2017 menuai protes. Penolakan terjadi hampir disetiap elemen masyarakat.

Berkaitan dengan hal itu, DPW LIRA Kepri melakukan gigatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang di Batam dalam Perkara Nomor : 27/G/2017/PTUN.TPI maka Calon Wagub Kepri Riny Fitrianti telah melakukan langkah hukum dengan menjadi Penggugat Intervensi dalam Perkara itu.

Langkah itu juga diikuti oleh calon Wakil Gubernur Fauzi Bahar dengan melakukan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dalam Perkara (PTUN) Tanjungpinang dengan Perkara Nomor : 28/G/2017/PTUN.TPI.

Dalam berita sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Arif M Edie di Jakarta, Rabu (27/12/2017) menyatakan Penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri hanya berasal satu calon nama Wagub Kepri. OTDA masih secara intensif membahas aspek yuridisnya dan peraturan perundang undangannya.

Editor: Dardani