Pekan Depan, BP Batam Temui DK Bahas Revisi Perka 17/2016
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 23-12-2017 | 11:16 WIB
Deputi-III-Ok.jpg
Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - BP Batam minta masyarakat, khusunya pengusaha bersabar menunggu hasil resvisi Peraturan Kepala (Perka) nomor 17 tahun 2016 tentang jenis dan tarif layanan pada kantor pelabuhan. Sebab, revisi masih terganjal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 148 tahun 2016.

Untuk melancarkan revisi Perka 17/2016 itu, BP Batam sudah melakukan pembahasan dengan pengusaha. Hasil pembahasan dengan pengusaha itu, kemudian akan dibahas dengan Dewan Kawasan (DK) Pusat, sebelum meminta revisi PMK 148/2016 ke Kementerian Keuangan.

"Minggu depan mungkin sudah ada pembahasan dengan DK. Harusnya Rabu kemarin, tetapi diundur," kata Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo, Jumat (22/12/2017).

Hasil pembahasan dengan DK, sambung Deputi III BP Batam, akan dijadikan acuan meminta revisi PMK 148/2016. Kemudian, hasil revisi PMK 148/2016 menjadi dasar revisi Perka 17/2016.

"Revisi Perka 17/2016 mengacu kepada PP 15/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak, yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Namun, aturan mewajibkan PMK 148/2016 harus direvisi terlebih dahulu," jelasnya.

"Revisi Perka 17/2016 bisa dilakukan setelah PMK 148/2016 direvisi. Kalau tidak, melanggar aturan," tutupnya.

Editor: Gokli