Sayangkan Sikap Ikta Regional Sumatra

GO TV Kabel Tolak Bayar Rp15 Ribu Per Pelanggan ke TV Swasta Nasional
Oleh : Hadli
Jumat | 24-11-2017 | 19:51 WIB
kompres-TV-kabel.jpg
Dwijatmoko, Koordinator Wilayah Kepri GO TV Kabel Indonesia sedang menjelaskan (pegang mik) dalam jumpa pers yang berlangsung di Restoran Hotel Pacifik bersama pengurus GO TV Kabel Kepri dan Pusat (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gabungan Operator TV Kabel (GO TV Kabel) Indonesia menyayangkan pernyataan VP Indonesia Kabel TV Asosiation (Ikta) Region Sumatra, Anang Athan, yang mengatakan GO TV Kabel tidak mengikuti aturan perundang-undangan sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.

"Aturan mana yang tidak kami ikuti sejauh ini. Kami sangat menyangkan dan kami rasa yang bersangkutan tidak mengerti UU," kata Dwijatmoko, Koordinator Wilayah Kepri GO TV Kabel Indonesia dalam jumpa pers yang berlangsung di Restoran Hotel Pacifik, Jodoh, Jumat (24/11/2017).

Dwi sapaan akrap pria jangkung ini didampingi pengurus GO TV Pusat dan Wilayah Kepri menambahkan, persoalan yang terjadi saat ini adalah GO TV sudah tidak lagi sanggup membayar kepada salah group TV Nasional (MNC Group).

"Mulai bulan ini (November) kami sudah tidak lagi membayar, sudah tidak sanggup. Sebelumnya kami bayar karena terlanjur lakukan kontrak, untuk itu kontrak tersebut kami batalkan, karena kami menilai kontrtak tersebut tidak ada dasar hukumnya," ujarnya.

Konten siaran TV Nasional yang ditayangkan kepada masyarakat luar khususnya wilayah Kepri, diwajibkan membayar sebesar Rp15.000 per pelanggan setiap bulannya, agar mendapatkan hak siar menayangkan kanal MNC group (RCTI, MNC TV, Global TV, I News) ke masyarakat luas.

"Alasannya mengacu pada UU Hak Cipta. Tapi tidak dijelasklan pasal berapa yang mewajibkan kami sebagai operator TV Kabel membayar konten tersebut. jika ada tentu akan kami bayar," kata dia kembali.

Candi Sinaga, Wakil Sekjen GO TV Kabel Indonesia menambahkan, keberadaan chanel FTA (Free-to-Air) dari sejumlah Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang mengudara pada frekuensi publik, semestinya harus dapat dinikmati sepuasnya oleh seluruh masyarakat.

"Namun, ada siaran TV Swasta Nasional dengan menggunakan frekuensi publik, yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat secara gratis, malah mewajibkan operator TV Kabel untuk membayar kepada TV Nasional tersebut," ujar dia.

Jika tidak membayar, tambahnya, masyarakat yang menggunakan siar TV Kabel tidak dapat menonton siaran-siaran dalam Gruop TV Nasional tersebut. Sikap itu menuturnya, jelas sebuah intimidasi.

"Hal ini berlangsung secara terus-menerus berupa pelarangan penyiaran Chanel FTA dari segelintir oknum kepada operator TV Kabel yang secara sukarela turut membantu menyeberluaskan siaran cannel FTA di pelosok negeri ini," ujar dia.

Editor: Udin