Besaran UMK Batam 2018 Tertinggi di Kepri, Ini Kata Serikat Buruh
Oleh : Redaksi
Rabu | 22-11-2017 | 11:26 WIB
serikat-buruh-batam.jpg
Daniel, Sekretaris DPC FSP LEM SPSI Mukakuning (kiri) dan Suprapto, KC FSPMI Batam (kanan).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Nurdin Basirun sudah meneken surat keputusan (SK) tentang besaran upah minimum kota (UMK) 7 Kabupaten/Kota di Kepri. Besarannya meningkat 8,71 persen dari tahun 2017.

Dari 7 Kabupaten/Kota di Kepri, besaran UMK Batam tahun 2018 merupakan yang tertinggi, dengan nilai Rp3.523.427. Angka ini, sesuai dengan angka yang telah diusulkan dewan pengupahan kota (DPK) Batam.

Lantas, dengan besaran UMK yang mencapai Rp3,5 juta lebih ini, apakah buruh di Batam sudah sejahtera dan tidak akan melakukan demo menuntut kenaikan upah?.

Suprapto, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menyampaikan besaran UMK 2018 yang sudah diteken Gubernur Kepri itu tetap mereka tolak. Sebab, penetapan UMK itu dilakukan berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015.

Menurutnya, PP 78 tahun 2015 itu melanggar UU nomor 13 tahun 2003, mengenai kewenangan pembahasan upah oleh dewan pengupahan.

"UMK yang dipatok sesuai PP 78/2015 jelas mengkebiri peran dewan pengupahan, seperti tidak ada gunanya. Mengapa tidak diputuskan langsung oleh Menteri Tenaga Keja aja upah di seluruh Indonesia ini," kesalnya.

Senada, Daniel selaku Sekretaris DPC FSP LEM Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Mukakuning menyampaikan, pihaknya tetap berat hati menerima besaran UMK 2018 yang telah diteken Gubernur Kepri. Hal itu, kata dia, lantaran penetapan UMK didasari PP nomor 78 tahun 2015.

Ia mengatakan, mekanisme penetapan UMK dilakukan tidak berdasar survei kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Batam, sebagai penerapan angka UMK 2018.

"Perlu diingat UMK sebagai dasar minimal upah di Kota Batam perlu setingkat lebih tinggi untuk pengelompkan bidang usaha/resiko/keahlian, yaitu upah sektoral. SPSI Batam konsentrasi pada upah sektoral kota," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenga Kerja (Disnaker) Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan, penetapan UMK kabupaten/kota di Kepri tertuang dalam Surat Keputusan (SK) penetapan UMK masing-masing kabupaten/ kota.

"SK penetapan UMK ditandatangani Gubernur setelah mempelajari usulan yang disampaikan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP), Senin (20/11/2017) kemarin," ujar Tagor Napitupulu kepada Wartawan, Selasa (21/11/2017).

Tagor yang juga merupakan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri ini juga menyebutkan, besaran UMK masing-masing kabupaten/kota di Kepri, sesuai dengan yang diusulkan dewan pengupahan kabupaten/kota.

"Untuk besaran angka, tidak ada perubahan. Gubernur menetapkan sesuai dengan usulan kabupaten/kota," ungkapnya.

"Dari usulan UMK yang diajukan masing-masing kabupaten/kota, setelah dibahas di tingkat DPP Kepri, semuanya sudah sesuai dengan rumus PP nomor 78 tahun 2015," tambahnya.

UMK Tanjungpinang tertuang dalam SK Gubernur nomor 1137 tahun 2017. UMK Batam ditetapkan dengan SK nomor 1138, UMK Bintan SK nomor 1139. Selanjutnya UMK Karimun ditetapkan melalui SK nomor 1140, Lingga SK nomor 1141, Anambas SK nomor 1142, dan Natuna melalui SK nomor 1143.

UMK yang sudah ditetapkan Gubernur itu, kata Tagor, semuanya sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 yang mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen dari UMP tahun 2017 sebesar Rp2.358.454.

Dengan dikeluarkannya SK Gubernur tentang UMK 2018 ini, jelas Tagor, penetapan UMK di Kepri telah sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah, yang memerintahkan UMK tersebut harus rampung dibahas 40 hari sebelum tahun berjalan berakhir.

"Harapan kami, dengan keputusan ini semua pihak bisa menerima. Apalagi dalam situasi dan kondisi ekonomi daerah yang saat ini kurang stabil. Dan yang terpenting kita harus menjaga Kepri agar tetap aman dan kondusif," ujarnya.

Berikut besaran UMK kabupaten/kota tahun 2018

Kabupaten Bintan: Rp 3.112.618
Kota Batam: Rp 3.523.427
Kota Tanjungpinang: Rp 2.565.187
Kabupaten Lingga: Rp 2.590.116
Kabupaten Anambas: Rp 2.932.925
Kabupaten Karimun: Rp 2.845.766
Kabupaten Natuna: Rp 2.650.475

Editor: Gokli