Wadah Pengacara Syariah Segera Dibentuk di Kepri
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 11-11-2017 | 17:38 WIB
APSI.png
Asosisasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI) segera hadir di Kepri. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Asosisasi Pengacara Syari'ah Indonesia (APSI), Organisasi Profesi Advokat yang telah ada sejak diterbitnya Undang-Undang Advokat tahun 2003 lalu. APSI bukan organisasi baru dalam dunia hukum di Indonesia. Bahkan, APSI ikut serta dalam terbentuknya UU Advokat dan Kode Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Demikian ungkap Korwil APSI Kepri, Khoirul Akbar, SH kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (11/11/2017). "APSI didirikan dan dideklarasikan di Semarang pada tanggal 8 Februari 2003 oleh para praktisi hukum dan syari'ah," ujarnya.

Saat ini, lanjut Khoirul Akbar, UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat pasal 32 ayat 3 telah memberikan pengakuan kepada APSI sebagai salah satu dari delapan organisasi advokat di Indonesia yang diberikan wewenang secara bersama-sama untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai organisasi Advokat.

"Pada tanggal 8 September 2005 lalu, APSI bersama dengan tujuh organisasi advokat mendirikan PERADI," tegasnya.

Saat ini Dewan Pengurus Pusat (DPP) APSI dipimpin oleh Drs. Afdal Zikri , SH. MH. CM. SHEL sebagai Ketua Umum dan Irfan Fahmi, S.HI, SH. MH, CM. SHEL sebagai Sekretaris Umum, Dewan Kehormatan diketuai oleh Dr. H. Nur Khoirin YD. M.Ag, dan Dewan Penasehat diketuai oleh Prof. Dr. Hasanuddin AF, M.A dan untuk mengembangkan organisasi APSI ke daerah-daerah.

"Pada Januari 2017 lalu, saya dan Pak Alamsyahrudi mendapat mandat membentuk Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APSI di Kepri," tambah Khoirul Akbar.

Pengacara muda itu melanjutkan, APSI bukan dikhususkan untuk para advokat lulusan sarjana syar'ah saja. Tapi juga banyak Sarjana Hukum yang tergabung dalam APSI. Di daerah lain, seperti Pekanbaru, Yogya, Semarang APSI telah berkerjasama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) dalam rangka melakukan Pendidikan dan Pelatihan-Pelatihan Advokat.

"Di Kepri kita masih mencari, memperhatikan serta menjajaki Sekolah Tinggi Islam mana yang bisa kita ajak kerjasama nantinya," lanjut Khoirul Akbar.

Yang jelas, keberadaan APSI di Kepri akan menjadi wadah silaturrahmi bagi para advokat dan calon advokat serta siap bekerjasama dengan para pihak, baik pemerintah, swasta, sekolah tinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI), bank-bank syai'ah, lembaga-lembaga syari'ah, lembaga-lembaga umum, organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan lainnya yang membutuhkan jasa advokat/pengacara.

Masih menurut Khoirul Akbar, sebagai pemegang mandat sekaligus sebagai Koordinator Wilayah Kepri, APSI dalam hal ini mengajak rekan-rekan advokat yang belum tergabung dalam organisasi-organisasi advokat agar kiranya dapat bergabung bersama dalam APSI.

Editor: Dardani