Bupati Anambas Targetkan Awal Tahun 2018 Sudah Menempati Kantor Baru
Oleh : Alfreddy Silalahi
Rabu | 18-10-2017 | 14:50 WIB
Kadis-PU-Anambas111.gif
Kadis PUPR Anambas Effi Sjuhairi tinjau pembangunan kantor Bupati. (Foto: Freddy).

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas, Effi Sjuhairi tinjau kemajuan pembangunan tahap III (finishing) Kantor Bupati di Pasir Peti. Ia optimis Pembangunan rampung pada Desember 2017.

"Tadi manager kontraktor pelaksana menyampaikan sejumlah ruang sudah dipasang keramik. Untuk memastikan itu, saya turun meliahat langsung kebenaran informasi itu," ujar Kadis PUPR Anambas, Effi Sjuhairi, Rabu (18/10/2017).

Effi menambahkan, Bupati dan Wakil Bupati juga optimis pembangunan kantor tersebut rampung pada Desember mendatang. Pasalnya kontraktor pelaksana telah merekrut ratusan pekerja untuk merampungkan pekerjaan.

"Kalau dilihat dari progres sudah mencapai 70 persen, oleh karena itu Bupati dan Wakil Bupati sudah optimis ini rampung Desember mendatang. Pak Bupati juga sudah targetkan, kantor itu sudah ditempati pada Januari 2018 mendatang," terangnya.

Sementara, Manager Kontraktor Pelaksana, Yongki mengakui, pihaknya sudah mempekerjakan berkisar 150 orang untuk mengejar target Pemda agar rampung pada Desember 2017.

"Desember harus selesai, kontrak juga hanya sampai 26 Desember, tak ada cerita tidak selesai. Karena kami sudah mempekerjakan 150 orang pekerja, dan dalam minggu ini pekerja akan datang 50 orang lagi," urainya.

Dia menerangkan, proses pekerjaan masih difokuskan bagian dalam (ruangan) kantor. "Hingga November kami fokus bagian dalam, nanti Desember tinggal bagian luar. Dengan pekerja 200 orang tentu semua pekerjaan akan rampung sesuai target," jelasnya.

Bagian dalam, lanjut Yongki, pihaknya fokus pada pemasangan keramik, instalasi listrik, instalasi air, pipa hydrant, plafon, dan pengecatan.

"Untuk atap akan diselesaikan Desember mendatang sambil menunggu bahan yang dalam pemesanan," tambahnya.

Editor: Yudha