Sampai Saat Ini, Baru 10 Partai yang Memenuhi Syarat Pendaftaran di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 17-10-2017 | 18:26 WIB
M-Sani,-Divisi-Hukum-KPUD-Anambas.gif
M Sani, Divisi Hukum KPUD Anambas (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepulauan Anambas, menyatakan baru 10 partai yang mendaftar dan memenuhi syarat. Sementara 4 partai yang mendaftar namun belum memenuhi syarat yakni Partai Demokrat, Hanura, Nasdem dan PBB sedangkan 2 partai peserta pemilu 2014 lalu yang sama sekali tidak mendaftar adalah PKB dan PKS.

"10 partai yang memenuhi syarat yakni Perindo, Gerindra, PPP, Berkarya, PSI, Golkar, PDIP, Garuda, PKPI dan PAN. Partai pendaftar pertama dan syarat lengkap yakni Perindo dan pendaftar terakhir yakni PAN," ujar Divisi Hukum, KPUD Anambas, M Sani, Selasa (17/10/2017).

Sani mengakui, bagi partai yang belum memenuhi syarat masih ada waktu hingga pukul 23:59 hari ini,  tanggal 17 Oktober untuk melengkapi syarat yang dibutuhkan KPU.

"Itu kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU RI kemarin (16/10/2017). Jadi masih ada waktu bagi partai yang belum melengkapi syarat yang dibutuhkan. 4 pertai yang sudah mendaftar tetapi belum memenuhi syarat, harus segera melengkapi KTA dan KTP," jelasnya.

Dia menjelaskan, bagi partai yang belum memenuhi syarat dan belum mendaftar masih ada solusi dari KPU RI sesuai SE 580 yakni satu per seribu memenuhi kuota keanggotaan.

"Saat ini hanya itu solusi yang diberikan KPU RI, jadi untuk Anambas hanya butuh memenuhi kuota 43 anggota atau 75 persen kabupaten/ kota atau 50 persen kecamatan. Ini juga menunggu DPP Partai, kalau memang sudah mendaftar, solusi itu bisa digunakan," tegasnya.

Menurut Sani, sejumlah partai baru yang bergabung mengikuti pemilu akan menyemarakkan pesta demokrasi. "Adanya partai baru ini justru membuat pesta demokrasi makin semarak," ungkapnya mengakhiri.?

Editor: Udin