Buronan Jaksa 2 Tahun dan Tak Pernah Masuk Kantor, dr Tajri Masih Berstatus PNS Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 06-10-2017 | 16:26 WIB
koruptor-alkes.gif
dr Tajri (baju putih) berstatus buronan Kejati selama 2 tahun dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2009, (Sumber foto: batamnews.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Berstatus buronan Kejaksaan Tinggi Kepri selama 2 tahun dengan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2009, dr Tajri masih terdaftar sebagai PNS di Kabupaten Kepulauan Anambas. Bahkan untuk gaji pokok tetap dibayarkan.

"Iya beliau (dr Tajri) masih terdaftar sebagai pegawai Dinkes. Tetapi selama ini alasan beliau sakit. Bahkan mengenai dia buka praktek di Piayu, Batam tidak kami ketahui," ujar Kepala Dinkes Anambas, Herianto, Jumat (6/10/2017).

Heri mengakui, pihaknya menerima surat pengawasan pengobatan dari dokter. "Informasi yang kami terima melalui surat keterangan dokter, dr Tajri sedang menjalani pengobatan medis. Tetapi meski terdaftar sebagai staf Dinkes, dia hanya diberikan gaji pokok. Iya, gajinya tetap dibayarkan sejak 2015 lalu, tetapi tanpa tunjangan kesejahteraan (Kesra)," timpalnya.

?Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Linda Maryati, mengatakan bahwa pihaknya tak memiliki dasar untuk memecat dr Tajri sebagai PNS di Anambas.

Padahal selama 2 tahun ini, dr Tajri tidak pernah masuk kerja dan sesuai PP no 53 tahun 2010 pegawai yang tidak masuk selama 46 hari akan dikenakan hukuman disiplin berat yakni pemecatan dari PNS.

"Setahu saya, dr Tajri sudah pegawai Tanjungpinang, karena dia pernah mengajukan pindah. Tetapi saya cek dulu sebentar. Iya, benar masih pegawai Anambas. Untuk status pegawainya kita tak bisa putuskan sendiri, karena tak ada dasarnya. Apalagi dia tersandung kasus hukum, semestinya ada tembusan dari pengadilan," jelasnya.

Mengenai gaji pokok bagi pegawai yang tersandung kasus hukum, Linda menerangkan bahwa itu diperbolehkan. "Pemkab Anambas hanya menerapkan pemotongan Kesra saja. Kalau gaji pokok masih bisa dibayarkan," ujarnya.?

Editor: Udin