Penunggak PBB Bakal Didenda 2 Persen Per Bulan

BKD Anambas Baru Terima PBB Rp113 Juta untuk Periode 2017
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 29-09-2017 | 21:57 WIB
Plt-Kadispenda-Anambas1.gif
Kepala BKD Anambas, Azwandi (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas baru menerima Rp113 juta pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari wajib pajak. Padahal masa jatuh tempo pada 29 September 2017 atau hari ini.

"Kami sudah menerbitkan 12 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan sudah disebarkan ke desa-desa. Total 12 ribu SPPT itu berkisar Rp396 juta, tetapi yang kami terima masih Rp113 juta," ujar Kepala BKD Anambas, Azwandi, Jumat (29/9/2017).

Azwandi menegaskan, pembayaran PBB bagi wajib pajak setelah melewati tanggal 29 September 2017 akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. Pasalnya, setiap SPPT dikeluarkan masa pelaksanaannya selama enam bulan.

"Ada wajib pajak baru mendaftar, itu jatuh temponya pada 31 Desember 2017. Tetapi yang sudah terdaftar terlebih dahulu akan dikenakan denda 2 persen per bulan, karena jatuh tempo sudah berlalu," tegasnya.

Dia menguraikan, desa-desa yang masih belum membayar pajak sama sekali yakni Desa Mubur, Piabung, Bayat, Munjan, Air Putih, Telaga, Genting Pulur, Impol, Sunggak, Landak, Lidi dan teluk Sunting. Dia juga tidak mengetahui secara pasti penyebab wajib pajak tidak melunasi haknya.

"Sejak April lalu kami sudah membagikan 12 ribu SPPT, kami sudah mengimbau Kepala Desa agar membagikan SPPT tersebut kepada wajib pajak. Dan bagi wajib pajak ingin melunasi haknya, namun tidak mempunyai SPPT segera menghubungi Kepala Desa. Desa-desa yang saya sebutkan tadi memang sama sekali belum ada sepeser pun membayar pajak," jelasnya.

Editor: Udin