Gelapkan Barang Bukti Sabu 1 Kg

Berkas Perkara 6 Oknum Polisi Bintan Baru Tahap I di Kejati Kepri
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 29-09-2017 | 10:50 WIB
Petinggi-Kejati-Kepri.jpg
Wakajati Kepri, Asri Agung Putra (kiri), Kajati Kepri Yunan Harjaka (tengah), Aspidsus Ferri Tas (kanan). (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Berkas perkara 6 oknum anggota Polres Bintan yang diduga menjadi pengedar dan pemilik 1 kilogram sabu, bagian dari barang bukti kasus 16 kg sabu tangkapan Polres Bintan, sudah tahap I di Kejati Kepri.

Hal ini disampaikam Wakajati Kepri, Asri Agung Putra, saat ditemui di Kejati Kepri, Kamis (28/9/2017). Ke-6 oknum Satres Narkoba Polres Bintan yang disebut di dalam SPDP tersangka, yakni berinisial AKP DA, mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, DA, Ak, Iw, Ja, Kt dan TA.

"Kasus yang melibatkan oknum Polisi Bintan sampai saat ini ini baru tahap I," kata Wakajati Asri Agung Putra.

Asri Agung juga menyatakan berkas yang dikirim penyidik Polda Kepri itu tengah diteliti jaksa penuntut umum. Hanya saja, Asri belum mendapat laporan perkembangan lanjutan dari jaksa penuntut.

"Bagaimana perkembangan kasus ini masih menunggu informasi dari penyidiknya, diperkirakan sampai kurun waktu 7 hari ke depan sudah ada petunjuk," katanya.

Sebelumnya diberitakan, diduga jadi pengedar dan pemilik 1 kg sabu, yang merupakan bagian dari barang bukti (BB) kasus narkoba yang digelapkan, 6 oknum polisi Pores Bintan ditetapkan tersangka narkoba bersama satu orang warga sipil.

Keenam oknum polisi di Satres Narkoba Polres Bintan itu, DA, Ak, Iw, Ja, Kt dan TA, ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka Ds, warga sipil pemilik dan pengedar sabu yang sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada Jumat 18 Juni 2017 di Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang.

Editor: Gokli