Kisruh Pengoperasian Bagan, Warga Desa Lingai Datangi Kantor DP3 Anambas
Oleh : Alfreddy Silalahi
Kamis | 28-09-2017 | 15:50 WIB
Rapat-Kisruh-Bagan1.gif
Kadis P3 Anambas saat melakukan rapat dengan perwakilan Dusun I dan Dusun II Desa Lingai. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Masyarakat Dusun I Desa Lingai mengeluhkan pengoperasian bagan (alat tangkap ikan) Masyarakat Dusun II Desa Lingai kepada Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3) yang terlalu dekat dengan pantai. Pasalnya, bagan tersebut beroperasi di lokasi pemancingan masyarakat Dusun I, sehingga hasil tangkapan semakin sedikit.

"Ini yang kami laporkan ke Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DP3). Kami merasa mata pencaharian kami terganggu. Dan bagan yang digunakan masyarakat Dusun II itu merupakan milik Dusun I," ujar perwakilan Dusun I Desa Lingai, Surhidayat, Kamis (28/9/2017).

Penjelasan masyarakat Dusun II, Asmirwan mengatakan awalnya Dusun I dan Dusun II diberikan bagan oleh Aparatur Desa. Bagan tersebut bersumber dari anggaran desa pada tahun 2015.

"Sejak beroperasi 2016 lalu, bagan Dusun I kurang aktif, sehingga kami berinisiatif mengambil alih dan diizinkan oleh masyarakat Dusun I. Selama beroperasi memang hasil tangkapan sangat melimpah," jelasnya.

Meski sempat deadlock, akhirnya ditentukan kesepakatan yakni bagan harus beroperasi di wilayah perairan Dusun II Desa Lingai, dan bagan harus beroperasi di atas 2 mil dari titik surut terendah.

"Kemudian, hanya bagan hasil pengadaan Desa Lingai yang boleh beroperasi di Dusun II, bagan yang beroperasi wajib membayar Rp 500 ribu ke kas Desa Lingai serta kerusakan bagan menjadi tanggungjawab pengelola. Itulah kesepakatan akhir," ujar Kepala Dinas P3, Chatarina.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat antara masyarakat Dusun I, Dusun II Desa Lingai, Kepala Desa, Camat Siantan Selatan, Perwakilan Polsek Siantan, Perwakilan Koramil Tarempa serta DP3.

Editor: Yudha