PU Gesa Pembangunan IPAL

Dinkes Anambas Tunggu Kemenkes Cek Kelayakan RSUD Tarempa
Oleh : Fredy Salalahi
Senin | 11-09-2017 | 17:02 WIB
RSUD-Tarempa1.gif
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan kelayakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D Tarempa tergantung putusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Visitasi belum dilakukan, kita hanya menunggu keputusan Kemenkes usai melakukan pengecekan. Kami sudah menyurati Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang bertanggung jawab terkait bagunan RSUD tersebut. Rujukan kami Peraturan Menteri Kesehatan no 24 tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D," ujar Herianto, Senin (11/9/2017).

Heri merincikan, pihaknya akan mengajukan izin operasional kepada Kemenkes usai pembangunan RSUD kelar, sesuai PMK 24 tahun 2014. "Setelah kami terima Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), kami akan mengajukan izin operasional. Dan menunggu Tim Kemenkes turun untuk melakukan pengecekan," jelasnya.

Sesuai PMK 24 tahun 2014 Pasal 3, Rumah Sakit Kelas D Pratama paling sedikit menyelenggarakan, pelayanan medik umum, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan, pelayanan laboratorium pratama, pelayanan radiologi dan pelayanan farmasi.

Sementara Kepala Dinas PU, Effi Sjuhairi, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menggesa pembangunan IPAL dan panambahan ruangan sesuai persyaratan PMK 24 tahun 2014.

"Masih proses pengerjaan, kami juga mengejar penyelesaian standar ruangan yang diamanatkan PMK 24 tahun 2014," ujarnya melalui sambungan seluler.

Editor: Udin