Perda Kenaikan Tunjangan Anggota DPRD Anambas Disahkan
Oleh : Alfreddy Silalahi
Senin | 14-08-2017 | 12:38 WIB
sahtiar-anambas11.jpg
Sekda Anambas Sahtiar. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD selesai dalam kurun waktu 3 minggu. Namun demikian, Pemerintah Daerah sama sekali belum tahu persis isi draf Ranperda tersebut dan tidak mengetahui nilai tunjangan yang disusun oleh DPRD.

"Perda itu merupakan Perda Inisiatif DPRD, dan kami belum tahu nilai tunjangan dan belum tahu persis isi draf Perda itu. Ini masih mau dibahas dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Seluruh DPRD," ujar Sekretaris Daerah, Sahtiar, Senin (14/8/2017) usai mengikuti Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Sedangkan, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, ketika dikonfirmasi mengenai singkatnya penyusunan dan pengesahan Ranperda menjadi Perda tersebut, Abdul Haris mengatakan pihaknya tidak bisa mengintervensi keputusan tersebut.

"Kami tidak mungkin mencampuri urusan rumah tangga lembaga. Cuma sebelumnya kami berpesan, agar tunjangan pimpinan dan anggota DPRD disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Kami percaya Perda Inisiatif DPRD diselesaikan sesuai mekanisme dan Undang-undang," jelasnya.

Haris menyinggung, lamanya pembahasan beberapa Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD, telah dilakukan sesuai peraturan dan Perundang-undangan.

"Kami hanya sebatas mengajukan Ranperda kepada DPRD. Lamanya proses Ranperda yang diusulkan, itu mungkin butuh proses dan waktu dalam pembahasan ditingkat Pemerintah Provinsi dan Kementerian. Intinya semua butuh koordinasi. Kami tidak bisa memaksa, dan kami berharap DPRD meningkatkan kinerja," jelasnya.?

Editor: Yudha