DPRD dan Bupati Anambas Setujui Kenaikan Tunjangan Sampai 5 Kali Lipat
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 14-08-2017 | 11:50 WIB
draf-00.gif
Unsur Pimpinan DPRD menyerahkan draf Perda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD kepada Pemerintah Daerah. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD menjadi Perda.

Ketua Pansus Ranperda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Muhammad Dai menguraikan, uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati, dan representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80 persen dari representasi Ketua DPRD, serta repsentasi Anggota DPRD sebesar 75 persen dari representasi Ketua DPRD.

Uang paket, lanjut Dai, sebesar 10 persen dari representasi yang bersangkutan, kemudian tunjangan jabatan sebesar 145 persen dari representasi yang bersangkutan.

"Untuk tunjangan alat kelengkapan pada jabatan ketua 7,5 persen, wakil ketua 5 persen, sekretaris 4 persen, dan anggota sebesar 3 persen dari tunjangan jabatan Ketua DPRD. Sedangkan tunjangan komunikasi dan reses ditentukan sesuai kemampuan daerah dengan komposisi tinggi sebanyak 7 kali uang representasi Ketua DPRD, sedang 5 kali dan rendah 3 kali dari uang representasi Ketua DPRD. Tunjangan komunikasi dan reses ditetapkan 5 kali dari representasi DPRD, karena keuangan APBD Anambas masuk kategori sedang. Sebelumnya tunjangan komunikasi hanya 3 kali representasi Ketua DPRD," urainya, Senin (14/8/2017).

"Tunjangan reses dan tunjangan transportasi ini sebelumnya tidak ada, namun merunut pada PP no 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD," tambahnya.

Usai memaparkan Ranperda tersebut, Ketua DPRD, Imran meminta persetujuan dari seluruh Anggota DPRD. "Setuju" sahut Anggota DPRD yang menghadiri Paripurna Pengambilan Persetujuan Bersama terhadap Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, digedung rapat DPRD.

Sementara, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengapresiasi hal tersebut. Dia berharap, disahkannya Ranperda menjadi Perda Hak Keuangan dan Repsesntasi Pimpinan dan Anggota DPRD, DPRD dapat meningkatkan kinerja.

"Mudah-mudahan adanya persetujuan ini dapat meningkatkan sinergitas, dan meningkatkan kinerja demi kesejahteraan daerah," ujarnya.

Haris juga mengakui kenaikan tunjangan tersebut disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. "Kita harus mengikuti yang sudah ditentukan Undang-undang," imbunya.

Editor: Gokli