Minta Usut Dugaan Gratifikasi Perizinan

Masyarakat Pulau Jemaja Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Izin PT KJJ
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 04-08-2017 | 16:14 WIB
Alat-berat-PT-KJJ-Dibakar-massa-728x349.gif
Bupati Anambas, Abdul Haris beserta instansi terkait saat meninjau alat berat PT KJJ yang dibakar massa (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Masyarakat Pulau Jemaja mendesak Pemerintah Pusat meninjau seluruh perizinan milik PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) dan meminta aparat penegak hukum mengusut benang merah unsur gratifikasi pada pengurusan izin yang dimiliki.

"Pembakaran 31 alat berat milik PT KJJ, merupakan bentuk penolakan masyarakat terhadap kehadiran PT KJJ yang bermoduskan membuka perkebunan karet demi menggondol hutan Pulau Jemaja. Pembakaran alat berat itu juga didukung oleh izin PT KJJ yang tak masuk akal, tetapi berani membawa alat berat ke Pulau Jemaja. Tentu orang luar yang datang ke rumah orang tanpa permisi, pasti akan marah. Itulah yang ada pada benak masyarakat," ujar Malik, salah satu masyarakat Pulau Jemaja, Jumat (4/8/2017).

Daftar perizinan yang dimiliki PT KJJ (Foto: Fredy Silalahi)

Malik menegaskan, saat ini masyarakat sangat berharap Pemeritah Pusat hadir menanggapi permasalahan tersebut agar tidak berkelanjutan. Menurutnya, PT KJJ memiliki kesalahan fatal pada pengurusan izin.

"Maka dari itu, Pemerintah Pusat harus tanggap terhadap kejadian pembakaran alat berat. Itu merupakan bentuk penolakan masyarakat terhadap PT KJJ. Pemerintah juga harus meninjau seluruh perizinan milik PT KJJ dari awal hingga akhir," jelasnya.

Kantor PT KJJ di Jalan DI Panjaiatan Hotel Halim Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

Dia juga curiga, sejumlah perizinan milik PT KJJ dibekingi oleh oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Kepri dengan modus pakai pelicin (suap) untuk memuluskan izin yang dibutuhkan PT KJJ agar segera kelar. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mengusut perbuatan tersebut.

"Tentu ada orang dalam, sehingga ada izin yang dikeluarkan tanpa melewati prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang Undang. Bahkan oknum pejabat itu berani mengkangkangi kebijakan Gubernur. Ini yang perlu segera diusut benang merahnya," kata Malik mengakhiri.

Editor: Udin