Tunjangan Anggota DPRD Anambas Bakal Naik Lima Kali Lipat
Oleh : Alfreddy Silalahi
Rabu | 02-08-2017 | 15:26 WIB
Dai-Anambas1.gif
Ketua Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi DPRD, Muhammad Dai. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengusulkan Hak Keuangan dan Administrasi sesuai PP 18 tahun 2017. Dimana beberapa unsur tunjangan DPRD bertambah hingga menjadi lima kali lipat.

"Dalam PP 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi DPRD, ada lahir tunjangan baru yakni tunjangan reses dan tunjangan komunikasi. Tunjangan ini akan dikali lima dari representasi Pimpinan DPRD. Artinya ada kenaikan lima kali lipat," ujar Ketua Pansus Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi DPRD, Muhammad Dai, Rabu (2/8/2017).

Dai menyinggung, mengenai tunjangan perumahan dan transportasi DPRD akan dinilai kewajarannya oleh Tim Apresial. Dan sesuai PP 18 tahun 2017 hanya unsur Pimpinan DPRD yang layak mengusulkan pengadaan transportasi.

"Kalau tunjangan perumahan dan transportasi akan ditentukan oleh Tim Apresial. Untuk transportasi Anggota DPRD tidak boleh mengusulkan pengadaan, artinya disini kita harus menyewa. Melihat letak geografis daerah kita ini, mungkin segi transportasi akan dinilai dari speedboat, untuk mobil mungkin tidak ada," singgungnya.

Dai mengakui kenaikan yang signifikan berada pada tunjangan reses dan komunikasi, sementara tunjangan alat kelengkapan dan jabatan masih merunut pada aturan yang lama. Pihaknya menargetkan Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi tersebut rampung pada Agustus ini.

"Target Agustus sudah selesai, sehingga dapat dimasukkan pada APBD-Perubahan 2017. Jumat mendatang kami akan melakukan Rapat Paripurna, dan Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD," tuturnya.

Sebelumnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas mengapresiasi dan meminta pembahasan Ranperda tersebut memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sesuai Peraturan dan Perundang-undangan.

"Batas waktu pembentukan Ranperda ini paling lambat September 2017? mendatang. Apabila tidak terlaksana, maka Perda tidak dapat diimplementasikan pada tahun anggaran 2017. Artinya hak-hak dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD merunut Perda nomor 3 tahun 2010 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota daerah," tegasnya.

Editor: Yudha