Kapal Asing Pengangkut Ikan Hidup Masuk ke Lokasi Pembudidaya Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 01-08-2017 | 17:02 WIB
Kapal-ikan-Hongkong-di-Anambas.gif
Kapal Hongkong pengangkut ikan hidup melakukan transaksi di Tarempa, usai melakukan transaksi di lokasi pembudidaya Air Sena Kecamatan Siantan Tengah (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kapal Ikan Asing (KIA) pengangkut ikan hidup masih seenaknya masuk ke lokasi pembudidaya ikan. Padahal, untuk Kabupaten Kepulauan Anambas telah ditetapkan pelabuhan singgah muat ikan hidup yakni Pelabuhan Perikanan Antang.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia usai mengeluarkan Surat Keputusan ekspor ikan hidup.

Dalam aturan tersebut, telah diatur tempat kapal angkut yang hanya boleh di satu pelabuhan muat singgah. Dan telah diatur, bahwa kapal lokal dibolehkan memindahkan ikan budidaya ke kapal pengangkut ikan asing yang bersandar di check point (Pelabuhan Singgah Muat Antang).

Namun di Anambas, Kapal Ikan Asing berbendera Hongkong ini mengambil ikan hidup, langsung ke lokasi pembudidaya di Air Sena, Kecamatan Siantan Tengah dan Tarempa, Kecamatan Siantan.

"Kapal Ikan Berbendera Hongkong harus masuk ke lokasi pembudidaya, karena infrastruktur seperti keramba belum ada di Pelabuhan Perikanan Antang (Posisi Check Point). Kalau ikan dibawa ke Pelabuhan Antang, dengan posisi hidup tentu tidak akan bertahan lama. Kalau memang menerapkan peraturan, maka Pemerintah Pusat harus melengkapi infrastruktur," ujar Dodo salah satu pembudidaya ikan hidup di Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (1/8/2017).

Dodo mengakui, apabila peraturan ditegakkan, maka pemerintah harus bertanggung jawab untuk menanggung kerugian masyarakat. "Kalau peraturan itu diikuti maka pemeritah harus siap menanggung kerugian masyarakat. Jangan seenaknya saja membuat peraturan tanpa melihat situasi dan kondisi di lapangan," tegasnya.

Dia menyinggung, mengenai pengawasan Check Point, tim CIQP langsung turun ke lokasi pembudidaya. "Iya, tim CIQP tetap mengawasi proses transaksi pengangkut ikan dari keramba ke Kapal Pengangkut Berbendera Hongkong itu," terangnya.

Dikonfirmasi Dinas Perikanan, Pertanian dan Pangan (DPPP) Kabupaten Kepulauan Anambas, juga tidak berani menegakkan peraturan yang sudah diputuskan oleh Dirjen Budidaya KKP RI. "Alasan Dodo (pembudidaya ikan hidup) karena tidak ada keramba, sehingga check point yang sudah ditentukan tidak bisa diikuti," ujar Zulkifri, staff Bidang Budidaya DPPP.

Editor: Udin