Dokumen Pemekaran Tiga Kecamatan Dijadikan Satu, Panitia Pemekaran Khawatir Adanya Kendala
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 20-07-2017 | 19:51 WIB
panitia-pemekaran-kecamatan-siantan1.gif
Panitia Pemekaran Kecamatan Kute Siantan melakukan audiensi dengan DPRD, terkait percepatan proses pembahasan Ranperda Pembentukan Kecamatan (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Panitia Pemekaran Kecamatan Kute Siantan, mengkhawatirkan adanya kendala pemekaran tiga kecamatan sekaligus di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyatukan dokumen pemakaran menjadi satu Ranperda.

Kekhawatiran tersebut disampaikan Sudirman Kasim, Ketua Panitia Pemekaran Kecamatan Kute Siantan saat audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis (20/7/2017).

"Kami khawatir mengenai pemekaran kecamatan ini. Soalnya, ada riak-riak dari kecamatan tetangga bahwa ada konflik sosial mengenai penentuan Ibukota kecamatan. Sementara untuk Kecamatan Kute Siantan sudah tidak ada masalah lagi," ujar Sudirman.

Sudirman menjelaskan, dokumen Ranperda tentang pemekaran menjadi satu kesatuan. Sehingga apabila satu kecamatan baru bermasalah, maka pembentukan Kecamatan Kute Siantan akan berimbas.

"Apa upaya pemerintah bila ada terjadi konflik, tetapi pemekaran tidak tertunda. Kami tidak ingin pemekaran ini ditunda, karena ini keinginan masyarakat dan untuk membantu daerah dalam mempercepat pembangunan," jelasnya.

Sudirman menambahkan, Kecamatan Kute Siantan terdiri dari lima desa yang saat ini masih menginduk pada Kecamatan Palmatak, yakni Desa Payaklaman (Desa Induk), Desa Payamaram, Desa Matak Kecil, Desa Teluk Bayur dan Desa Batu Ampar.

Sudirman juga mengakui, pada 11 Mei lalu, Bappeda, Pemdes dan Tapem Sekretariat Pemkab Anambas telah melakukan survei penentuan Ibukota Kecamatan.

"Kantor sementara sudah kami siapkan, dan titik Ibukota di Payaklaman sudah disepakati seluruh BPD dan Aparatur Desa. Tidak ada lagi kendala, kami hanya ingin tahu sejauh mana proses pembahasan Ranperda pembentukan kecamatan itu. Kami berharap tolong lah dibantu percepat pembahasan Ranperda menjadi Perda," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Legeslasi (Banleg) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Yulius, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD sudah memiliki proposal, kajian akademis dan kajian di lapangan terkait pemekaran tersebut.

"Tidak usah khawatir, kami sudah memiliki proposal, kajian akademis dan kajian di lapangan. Jadi tanpa ini, maka Ranperda tidak bisa dibentuk. Tetapi saat ini Ranperda sudah dilakukan legal drafting, prinsipnya tidak ada lagi polemik di masyarakat. Semua sudah ada kesepakatan," tegasnya.

"Apabila memang ketika pembentukan Pansus dan peninjauan di lapangan oleh Pansus ada konflik, maka kami meminta Pemda meredam hal tersebut. Kesimpulan yang kami terima dari Pemda, bahwa Kecamatan Jemaja Barat dan Siantan Utara menyerahkan keputusan penentuan Ibukota kepada Pemda. Tentu ini tidak ada masalah lagi. Kalau ada masalah pembahasan Ranperda akan tertunda. Jadi kami harapkan Pemda mampu meredam konflik itu," tambahnya.

Editor: Udin