DPRD Segera Surati Pemda Anambas untuk Tentukan Dewan Pengawas Perusda
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 17-07-2017 | 16:14 WIB
Perusda-Anambas-728x349-170717.gif
Perusda Kabupaten Kepulauan Anambas (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas segera menyurati Pemerintah Daerah terkait habisnya masa bakti Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Anambas Sejahtera pada Juli 2017.

Menurut Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, H Dhannun, sebelum mengganti Direksi Perusda, Pemda disarankan terlebih dahulu menentukan Dewan Pengawas.

"Karena Dewan Pengawas Perusda yang merekrut Direksi Perusda. Jadi Pemda harus terlebih dahulu menentukan Dewan Pengawas. Sebelum masa bakti Direksi Perusda habis, sudah sebaiknya Dewan Pengawas mempersiapkan SDM untuk mengisi Direksi Perusda," ujar Dhannun, Senin (17/7/2017).

Dhannun menyinggung, Pemda sebelumnya mengajukan rekomendasi Dewan Pengawas, namun DPRD menolak. Pasalnya, Pemda hanya mengajukan satu nama untuk Dewan Pengawas.

"Untuk menentukan Dewan Pengawas itu hak Bupati, nanti DPRD hanya sebatas memberikan rekomendasi. Hal ini merunut pada Perda nomor 2 tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah," jelasnya.

Dia melanjutkan, sebelum melakukan perekrutan, Dewan Pengawas harus terlebih dahulu meminta laporan pertanggungjawaban Direksi Perusda masa bakti 2012-2017.

"Jika Dewan Pengawas sudah terbentuk, kami akan memanggil Dewan Pengawas untuk melakukan hearing. Sementara untuk Direksi yang dibutuhkan di Perusda yakni, Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Keuangan," tegasnya.

Editor: Udin