732 Orang Wajib KTP di Anambas Belum Lakukan Perekaman
Oleh : Alfreddy Silalahi
Kamis | 13-07-2017 | 13:14 WIB
perekaman-eKTP11.gif
Ilustrasi rekam E-KTP. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Perekaman E-KTP di Kabupaten Kepulauan Anambas masih terkendala pada server jaringan Dirjen Pendudukan dan Pencatatan Sipil Republik Indonesia. Dari 44.448 jumlah penduduk Anambas, sebanyak 30.055 jiwa wajib KTP.

"Data per Juni 2017, ada berkisar 732 jiwa lagi yang wajib KTP belum terekam. Jumlah ini juga sudah sampai kepada Pemerintah Pusat," kata Nasri, Kepala Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan, Kamis (13/7/2017).

Nasri mengakui, blanko untuk pembuatan KTP mencukupi bagi wajib KTP yang belum melakukan perekaman. Menurutnya blanko yang tersisa diprioritaskan bagi warga belum memiliki identitas.

"Sampai sekarang belum ada melakukan perekaman. Karena terganggu pada jaringan. Sementara target pemerintah pusat, tahun 2017 ini semua warga yang wajib KTP, harus sudah memiliki identitas," tegasnya.

Dia juga menyinggung, pihaknya akan melakukan sosialisasi bagi pemula, yang menjadi sasaran yakni anak sekolah yang berumur 17 tahun. "Kami akan turun kelapangan, karena kewenangan di kecamatan tidak bisa lagi melakukan perekaman," ujarnya.

Dia juga mengakui, untuk pengurusan KTP pihaknya harus selektif. Pasalnya, Disdukcapil pernah kecolongan terhadap warga Malaysia yang memiliki dua identitas. "Pernah kecolongan, awalnya dia warga Indonesia, tetapi besar di Malaysia. Kemudian dia kembali kesini mengurus dokumen, ternyata didata imigrasi anak ini warga Malaysia, sehingga tak jadi diurus dokumen untuk Indonesia," akunya.

Editor: Yudha