Kontraktor Pelaksana Harus Bongkar Atap

Pembangunan Pusat Perkantoran Pemkab Anambas Bermasalah
Oleh : Alfreddy Silalahi
Senin | 10-07-2017 | 14:02 WIB
Kadis-PU-Anambas1.gif
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas, Effi Sjuhairi. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berkomitmen tidak akan membayarkan proyek pengerjaan tahap II Pusat Perkantoran di Pasir Peti, Kecamatan Siantan. Pasalnya, kontraktor pelaksana PT Rajawali Sakti Kalbar melakukan pekerjaan di luar perencanaan sebelumnya.

"Pekerjaan tahap II ini tidak akan kami bayarkan. Dan saya pribadi telah meminta PT Rajawali Sakti Kalbar membongkar bagian atap dan kuda-kuda gedung perkantoran itu. Alasannya karena kontraktor melaksanakan pembangunan tidak sesuai perencanaan dan melenceng dari target yang telah ditentukan," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas, Effi Sjuhairi, Senin (10/7/2017).

Effi menjelaskan, selain tidak membayarkan pengerjaan tahap II, PT Rajawali Sakti Kalbar juga telah di blacklist. Sehingga perusahaan tersebut tidak akan bisa mengikuti proses lelang di seluruh Indonesia.

"Kami sudah memberikan peringatan secara lisan, agar atap yang dibangun dari baja ringan itu dibongkar, dalam hal ini kami akan segera mengirimkan surat tertulis," ujarnya.

Effi optimis, Pusat Perkantoran tersebut kelar pada akhir 2017. Pasalnya, saat ini tengah proses lelang tahap finishing dengan pagu anggaran Rp 23 Miliar.

"Untuk tahap finishing ada 4 pekerjaan, yakni instalasi air, instalasi listrik, penyelesaian atap, dan taman. Sekarang masih proses lelang, setelah ada pemenang, kami berencana membuat komitmen dengan kontraktor pelaksana. Yakni pusat perkantoran harus selesai tahun ini, kalau tak sanggup, lebih baik mundur saja," jelasnya.

Editor: Yudha