Sebelum Proses Hukum Pembakaran Aset

Masyarakat Jemaja Minta Pemerintah dan Polisi Periksa Izin PT KJJ
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 04-07-2017 | 09:26 WIB
tim-pencari-fakta-01.gif
Tim pencari fakta dari Polda Kepri memeriksa TKP pembakaran alat berat milik PT KJJ di pulau Jemaja, Kabupaten Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Masyarakat Pulau Jemaja meminta pemerintah dan pihak kepolisian meninjau kembali perizinan PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ), sebelum menindaklanjuti proses hukum pasca pembakaran alat berat. Pasalnya, hingga saat ini masyarakat menganggap PT KJJ merupakan perusahaan ilegal.

"Kami tidak paham betul mengenai hukum, tapi kami memohon kepada pemerintah dan Kepolisian agar segera meninjau kembali semua perizinan PT KJJ sebelum melanjutkan proses hukum usai pembakaran alat berat," ujar sejumlah masyarakat Pulau Jemaja, Selasa (4/7/2017).

"Kami menganggap PT KJJ adalah perusahaan ilegal masuk ke sini (Pulau Jemaja) dan niat mereka hanya memanfaatkan kayu saja. Kalau rencananya tentang perkebunan karet itu hanya modus saja," tegas mereka lagi.

Masyarakat juga merasa tidak puas apabila Kepolisian melanjutkan proses hukum pasca pembakaran alat berat PT KJJ. "Sedikit banyak kami tahu dokumen PT KJJ banyak dipalsukan. Untuk itu kami memohon sekali lagi kepada Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah beserta Kepolisian meninjau kembali perizinan mereka (PT KJJ), contoh kecilnya saja, PT KJJ memiliki Amdal atas dasar apa? Sementara masyarakat di sini tidak setuju ketika proses Amdal, tetapi merek memiliki Amndal," kata mereka.

Sementara Biro Hukum PT KJJ, Abdul Rachman mengatakan bila masyarakat menganggap PT KJJ belum memiliki izin lengkap, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

"Kalau memang mereka (masyarakat) tidak peracaya kami memiliki izin lengkap, ayo kita tempuh jalur hukum," kata Abdul Rachman.

Ia juga mengakui, pada tanggal 30 Juni lalu, pihaknya telah menyampaikan laporan ke Polda Kepri. Berkisar 15 masyarakat terlapor dengan perkara pasal 187 jo 170 KUHP tentang pembakaran dan pengerusakan yang mengakibatkan kerugian.

"Kami sudah membuat laporan ke Polda Kepri dan saat ini proses pemeriksaan sudah berjalan di Pulau Jemaja," akunya.

Sementara, Tim Pencari Fakta dari Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP Tua Turnip sedang melakukan pemeriksaan barang bukti di Pantai Telapan, Kecamatan Jemaja Timur, Senin sore (3/7/2017).

Sedangkan pagi ini, tim tersebut tengah melakukan pemeriksaan di Kantor Camat Jemaja, Selasa (4/7/2017). Dikonfirmasi, AKBP Tua Turnip enggan berkomentar. "Saya tak bisa komen. Kami ke sini membantu Kapolres," ujarnya.

Kapolres Anambas, AKBP Junoto juga enggan berkomentar. "Saya tak bisa komen," ujarnya singkat usai melakukan pemeriksaan di Pantai Telapan, Senin sore (3/7/2017), yang didampingi oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Camat Jemaja, Camat Jemaja Timur, Perwakilan Korem Kepri, Danramil Letung, beserta Pabung Kodim Natuna.

Editor: Gokli