Telat Masuk Kerja, Tunjangan Kesejahteraan ASN Anambas Dipotong 5 Persen
Oleh : Fredy Silalahi
Jum\'at | 30-06-2017 | 19:50 WIB
sekda-sahtiar-anambas-728x349.gif
Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar (Foto: Dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas berharap, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak telat masuk kerja usai menjalani hari cuti lebaran. Pasalnya, masyarakat akan tetap butuh pelayanan.

"Saya sudah mengimbau agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat jangan telat masuk kerja, seperti Dinas Kependudukan dan pengurusan perizinan. Ini harus diupayakan, agar pelayanan ke masyarakat tetap berjalan lancar," ujar Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, Jumat (30/6/2017).

Sedangkan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Linda Maryati, mengatakan bahwa tidak ada alasan ASN telat karena transportasi KM Bukit Raya melayani rute Anambas.

"Kalau menunggu fery memang lama, karena kapasitas penumpang hanya sedikit. Bukit Raya kabarnya sudah melayani rute Anambas setelah lebaran, tentu itu bisa mengakomodir keberangkatan ASN menuju Anambas. Jadi tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlambat masuk kantor, sanksi akan tetap berjalan yakni pemotongan tunjangan kesejahteraan sebesar 5 persen," tegasnya.

Linda mengakui, pihaknya akan tetap memantau kehadiran ASN hari pertama kerja usai lebaran dan sedang menetapkan jadwak sidak ke OPD.

"Kami akan tetap memantau kinerja ASN di hari pertama kerja, tentu harus dilakukan sidak, tetapi waktunya belum kami tetapkan. Kami juga tegaskan agar kepala OPD tidak melindungi pegawai yang telat masuk pada hari pertama kerja," ujarnya mengakhiri.

Editor: Udin