Bupati Anambas Tegaskan Pegawai Libur Melebihi Jadwal Sanksinya Pemotongan Tunjangan
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 21-06-2017 | 16:50 WIB
Bupati-Anambas-Abdul-haris-728x349.gif
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris menekankan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan libur sesuai jadwal yang sudah ditetapkan pemerintah. Apalagi libur kali ini cukup panjang, yakni 10 hari.

"Jadwal libur sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo. Saya tidak mau ASN memperpanjang libur. Bahkan sesuai dengan surat edaran Kemen PAN RB, ASN tidak diberikan cuti tambahan sesudah maupun sebelum lebaran," tegas Abdul Haris, Rabu (21/6/2017).

Ketika disinggung mengenai minimnya transportasi di Anambas, Haris mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyedia transportasi agar menambah jadwal demi mengakomodir pemudik. Dia menegaskan, tidak ada alasan ASN terkendala transportasi usai mudik lebaran kembali ke Anambas.

"Pihak penyedia transportasi, baik laut dan udara, sudah menambah jadwal mengingat kali ini jumlah pemudik meningkat dari tahun lalu. Kami sudah berkoordinasi dengan penyedia transportasi, jadi tidak ada alasan telat kembali ke Anambas karena terkendala transportasi," tegasnya.

Haris menambahkan, pihaknya tidak ingin masyarakat mengeluhkan pelayanan ketika hari kerja usai lebaran telah dimulai. "Pada prinsipnya, kami tidak melarang pegawai mudik. Tetapi ingat tanggung jawab di sini, jangan sampai fungsi pelayanan lengah," tandasnya.

Dia mengingatkan, agar pegawai tetap taat terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Bagi pegawai yang telat kembali ke Anambas, jangan berkecil hati ketika diberikan sanski sesuai pelanggaran yang dilakukan.

"Undang-undang disiplin pegawai sudah jelas diatur, dan Perbub juga sudah ada. Maka, bagi pegawai yang terlambat kembali jangan berkecil hati ketika sanksi pemotongan tunjangan diterapkan," katanya mengakhiri.

Editor: Udin