BKPSDM Anambas Tetap Berlakukan Perda Potongan Kesra Bagi Pegawai yang Langgar Disiplin
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 16-06-2017 | 17:15 WIB
potongan-duit.gif
Ilustrasi pemotongan dana kesra (Sumber foto: Hallo Riau)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas tetap menindak pegawai yang melanggar disiplin. Apalagi sebelumnya, Kemenpan RB telah mengedarkan surat tentang larangan cuti berkelanjutan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Total libur dan cuti bersama sudah ditetapkan Pak Presiden selama 10 hari. Ini sudah cukup lama. Oleh karena itu ada surat edaran Kemenpan RB yang melarang pengajuan cuti berkelanjutan bagi pegawai. Jadi tidak ada alasan pegawai lagi untuk lebih lama libur, kecuali ada izin sakit," ujar Linda Maryati Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (15/6/2017).

Dia menguraikan, toleransi yang diberikan yakni, pegawai yang ingin mudik dan yang ingin kembali nantinya ke Anambas. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi dan situasi Anambas yang minim transportasi.

"Kecepatan 1 atau 2 hari berangkat kita beri toleransi lah, pulangnya ke sini juga demikian. Kita tidak boleh menyamakan daerah ini dengan yang didaratan. Kita harus bisa membuat kebijakan," akunya.

Meski demikian, lanjut Linda, H-3 lebaran pihaknya akan melakukan sidak pegawai. Bagi pegawai yang kedapatan tidak hadir tanpa ada kejelasan, bahkan yang melakukan cuti terlebih dahulu akan dikenakan sanski pemotongan tunjangan kesejahteraan 5 persen, dan untuk Pegawai Tidak Tepap (PTT) 2,5 persen gaji.

"Sesuai Perda tentang pegawai, maka yang melanggar aturan akan dipotong kesranya dan PTT akan dipotong gajinya," tegas

Editor: Udin