50 Persen Libih Desa di Anambas Sudah Pasang Baliho

Kepala Desa Wajib Uraikan Penggunaan Dana Desa di Baliho
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 12-06-2017 | 17:26 WIB
baleho-APBDes.gif
Ilustrasi APBDes dituliskan ke baleho (Sumber foto: detikNews)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sejumlah desa telah menerapkan instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Intruksi tersebut, yakni menegakkan transparansi Aparatur Desa dalam menggunakan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa.

"Baliho yang dipasang Kepala Desa di wilayah kerja tersebut merupakan instruksi Mendes untuk menegakkan transparansi penggunaan anggaran yang berasal dari APBD dan APBN," ujar Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Dinas Sosial Awaludin, Senin (12/6/2017).

Dalam baliho tersebut, setiap kepala desa wajib menguraikan penggunaan anggaran hingga serapan anggaran. Menurutnya, langkah tersebut agar semua elemen masyarakat desa dapat mengawasi penggunaan dana desa.

"APBDes harus dilampirkan dalam baliho, sehingga masyarakat tahu berapa dana yang dimiliki desa. Intinya transparansi, sehingga tidak ada lagi niat kepala desa untuk menggelapkan dana desa," jelasnya.

Dia menambahkan, program tersebut harus diterapkan setiap tahunnya. Dan pemasangan baliho wajib dilakukan kepala desa untuk menegakkan transparansi dana desa.

"Baliho bukan untuk berkampanye, tetapi memperlihatkan program kepada masyarakat desa. Sesuai instruksi Mendes. Program itu akan berlanjut, bukan hanya tahun ini saja. Hingga saat ini, dari 52 desa di Anambas sudah lebih 50 persen yang menerapkan intruksi itu. Bagi yang tidak menerapkan, akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga administrasi," tegasnya.

Editor: Udin