Bupati Anambas Larang ASN Pindah ke Luar Daerah Karena Alasan Ini
Oleh : Alfreddy Silalahi
Senin | 12-06-2017 | 14:50 WIB
Bupati-Anambas1.gif
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas tidak akan memberikan Aparatur Sipil Negara (ASN) pindah ke luar daerah. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sangat kekurangan ASN.

"Banyak ASN yang meminta rekomendasi untuk melakukan pindah. Kami tidak akan mengizinkan ASN pindah, karena Pemkab masih kekurangan ASN," ujar Abdul Haris, Senin (12/6/2017).

Dia juga menyayangkan, ASN yang mengajukan pindah tersebut merupakan pegawai lulusan tahun 2014. Menurutnya, ASN tersebut belum memiliki masa bakti 5 tahun di Anambas.

"Rata-rata yang mengajukan pindah itu pegawai lulusan tahun 2014. Tentu tidak akan kami berikan, apalagi belum memiliki masa bakti 5 tahun di Anambas. Kami tidak akan izin mereka meninggalkan Anambas begitu cepat," jelasnya.

Sementara, Badan Kepegawaian Daerah, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Kabupaten Kepulauan Anambas menerangkan, saat ini jumlah seluruh ASN berkisar 1430. Menurutnya angka tersebut masih jauh dari kata cukup.

"Jumlah belum berubah. Tetapi Pemkab sangat kekurangan tenaga untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat, karena ASN masih jauh dari angka ideal," ujar Linda Maryati.

Editor: Yudha