Penyelesaian LPj Molor, 11 Desa di Anambas Tak Dapat ADD Triwulan I
Oleh : Fredy Silalahi
Sabtu | 10-06-2017 | 09:51 WIB
dana-desa-01.gif
Iluatrasi

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sebanyak 11 desa di Kabupaten Anambas tidak bisa menerima alokasi dana desa (ADD) Triwulan I (Januari-Maret). Pasalnya, ke-11 desa ini menyelesaikan laporan pertanggujawaban (LPj) penggunaan anggaran tahun 2016 melewati batas waktu.

Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Anak dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, Awaludin mengatakan, ke-11 desa itu menyelesaikan LPj setelah diaudit BPK pada bulan April lalu. Mereka, tidak berhak mendapat ADD triwulan I.

"Ke-11 desa ini hanya bisa mencairkan ADD Triwulan II," ujar Awaludin, belum lama ini.

Awaludin menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi dan tidak ada intervensi terkait pencairan ADD. Menurutnya bila terjadi keterlambatan penyampaian LPj, hal tersebut merupakan kerugian desa.

"Kalau dana desa (DD) yang berasal dari APBN pencairannya hanya dua kali, yang pertama 60 persen kurun waktu 6 bulan, dan selanjutnya 40 persen. ADD proses pencairan empat kali, jadi kalau kelewatan batas LPj, kami tidak akan memberikan toleransi dan tidak ada intervensi dari pihak lain. Kalau terlambat, itu resiko desa dan kerugian desa itu sendiri," jelasnya.

Ia juga menguraikan, kerugian yang dialami desa yakni pembangunan desa yang terhambat dan gaji aparatur desa juga terlambat disalurkan.

"Kalau tidak ada anggaran, desa tidak akan bisa membentuk APBDes. Kalau dari Pemkab, anggaran untuk desa sudah siap, semua tergantung dari desa. Syarat pencairannya hanya LPj realisasi penggunaan anggaran triwulan sebelumnya," katanya.

Editor: Gokli