Belum Ada Sanksi Kepada Pedagang

Satgas Pangan Anambas Sita Barang Dagangan Kadaluarsa
Oleh : Alfreddy Silalahi
Senin | 29-05-2017 | 14:50 WIB
satgas-pangan-anambas1.gif
Satgas Pangan sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan di Anambas. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Kabupaten Kepulauan Anambas menyita puluhan barang dagangan kadaluarsa?. Hal tersebut diketahui, ketika Satgas Pangan melakukan sidak pasar dalam rangka menciptakan Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Sitkamtibmas) yang aman dan kondusif memasuki Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1438 H.

Satgas Pangan tersebut terdiri dari Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpo PP.

Pemimpin Sidak tersebut, Kapolres Kabupaten Kepulauan Anambas, AKBP Junoto menerangkan tujuan sidak adalah toko penjual sembako, minimarket dan toko penjual/minuman dengan sasaran mercun, minuman keras dan dagangan kadaluarsa.

"Dari giat itu, kami menemukan ?makan dan minuman bermacam merk dan jenis yang sudah kadaluarsa, dan langsung disita. Seperti, permen, susu, obat-obatan, kosmetik, indomi, makanan ringan, sabun dan minuman ringan," jelasnya Senin (29/5/2017).

?Selama melakukan sidak, kata Junoto, pihaknya tidak menemukan beras bermerk cenderawasih dan ikan paus. Menurutnya sembako yang ditemui dipasar seluruhnya layak konsumsi. "Kalau sembako semua layak konsumsi dan tertera BPOM. Ada obat bermerk Lo Han Kuo Infusion yang tidak terdaftar BPOM, ini yang sedang kami selidiki dari mana asalnya," jelasnya.

Disinggung mengenai harga barang diatas kewajaran seperti, beras, daging, minyak dan gula, Junoto mengakui sedang melakukan pendalaman. Sedangkan mengenai sanski pedagang yang diduga lalai tetap menjual barang kadaluarsa, sesuai Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Junoto enggan berkomentar. "Mengenai harga barang diatas kewajaran, kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman," ujarnya singkat.

Editor: Yudha